Sabtu, April 20, 2024

Prof. Juanda: Dewan Revisi Perda Samisake = Kesalahan Fatal

Prof. H. Juanda, SH, MHum
Prof. H. Juanda, SH, MHum

kupasbengkulu.com – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu (UNIB), Prof. H. Juanda, SH, MHum., menegaskan bahwasannya anggota DPRD Kota Bengkulu tidak boleh “main-main” dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas pemerintahan. Hal ini terkait pengajuan revisi Perda Samisake oleh Pemerintah Kota Bengkulu ke DPRD Kota Bengkulu, berhubungan dengan mekanisme pendistribusian dana tersebut kepada penerima.

“Revisi boleh saja, tapi revisi bukan karena alasan menyesuaikan dengan kebijakan di lapangan, yang dalam hal ini dilakukan oleh Walikota Helmi Hasan. Bisa saja ada rencana revisi terhadap suatu produk hukum kalau memang Perda tersebut salah, atau jika Perda tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan demi kepentingan umum. Tapi kalau alasannya untuk melindungi, melegalisasi, menjustifikasi, atau membenarkan apa yang dilakukan oleh pihak yang salah, ini tidak boleh terjadi,” tegas Prof. Juanda, Senin (30/06/2014).

(Baca juga: Samisake Kangkangi Perda)

Diungkapkan Prof. Juanda, jika revisi Perda Samisake tetap dilakukan, artinya anggota DPRD Kota Bengkulu telah melakukan suatu kesalahan fatal. Disebutkannya, jikalau dalam pelaksanaan aturan terjadi suatu hambatan, seharusnya bukan aturan tersebut yang direvisi melainkan pelaksana (Walikota) mengikuti aturan yang ada, bukan lantas membuat kebijakan sendiri.

“Jelas ini sudah sangat fatal. Seharusnya kebijakan yang mengikuti aturan, bukan aturan yang mengikuti kebijakan (Walikota), Kalau anggota dewan mengikuti kebijakan yang seperti ini, berarti DPRD Kota Bengkulu ikut mem-back up (membantu) terjadinya suatu perbuatan yang tidak benar,” katanya lagi.

“Ini sudah ranahnya aparat penegak hukum dan Kejaksaan Negeri. Melalui Kajari Wito, saya sarankan tidak diam dalam kasus seperti ini. Kalau ini dilakukan sama saja melegalisasi kebijakan yang salah. Apabila dewan tetap menjalankan, artinya dewan ikut ‘bermain-main’ dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, dan mereka bukanlah anggota DPRD yang bagus untuk masyarakat,” tandasnya.(val)

Related

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu ...

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...