Proyek Taman di Bahu Jalan Umum
Bengkulu Utara,kupasbengkulu.com – Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika (LP2TRI),Budi H Chaniago menilai
proyek pembangunan Taman di Depan Kantor Bupati Bengkulu Utara mengangkangi aturan dan tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
“Mengkaji dalam aturan,proyek taman tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada. Apalagi menggunakan krangka besi dan
sifatnya sudah permanen,”jelas Budi.
Diterangkan Budi,dengan adanya pembangunan taman permanen di depan Kantor Bupati Bengkulu Utara tersebut,ada beberapa item
atau aset yang hilang. Seperti,trotoar yang hak penjalan kaki tidak ada lagi. Kemudian,dengan adanya proyek
tersebut,mengancam pejalan kaki. Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan
jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau
fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-
Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
“Berdasarkan dari itu saja sudah menyalahi aturan yang ada,”tegas ketua.
Lebih lanjut dikatakanya, dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum
wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan
jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. Ini artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga
merupakan perlengkapan jalan.
“Kita melihat dinas terkait dalam memprogramkan suatu proyek tidak mengkaji terlebih dahulu tentang aturan,”demikian Budi
(jon)