Seluma, kupasbengkulu.com – Humas perkebunan Kepala Sawit PT Agri Andalas Hasan menegaskan, menolak memberikan lahan untuk perluasan Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan karena sudah masuk dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah menghasilkan produksi buah kelapa sawit.
Itu disampaikannya usai menghadiri undangan hearing yang dilaksanakan DPRD Seluma terkait tuntutan masyarakat Desa Pasar Seluma di ruang rapat Sekretariat Dewan rabu (18/01/2017).
“Tidak akan diberikan lahan untuk perluasan desa, sebab itu sudah lahan perkebunan, kan masih ada itu lahan tidur, kenapa tidak itu saja yang dimanfaatkan,” kata Hasan.
Menurutnya Agri Andalas yang berbatasan dengan 21 desa penyangga tidak mungkin memberikan lahan ke desa, sebab jika permintaan masyarakat Pasar Seluma dipenuhi akan berimbas pada keinginan masyarakat desa penyangga lainnya.
“Ada 21 desa penyangga nanti mereka minta juga lahan perluasan desa, jelas tidak akan kita berikan,” tagasnya.
Sebelumnya, perwakilan masyarakat Desa Pasar Seluma Sirwan mengatakan, masyarakat meminta lahan perluasan desa untuk membangun fasilitas umum.(sep)