Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) menyebut bahwa lahan milik Iskandar atau Kandar (53) di wilayah Dusun IV, Desa Sumber Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya, adalah wilayah hutan lindung. Hal itu diungkapkan oleh Analis Eksplorasi PT PGE, Teza Pramana, pada kupasbengkulu.com, Kamis (28/07/2016).
Teza mengatakan, ketika tim PGE datang untuk survey pertama pada awal tahun 2014 lalu, mereka didampingi oleh Tim Tenaga Tekhnis (Ganis) dari Dinas Kehutanan Sumatera Selatan dan lokal. Dari tim tersebut, didapatkan peta wilayah berdasarkan penelitian lokasi dengan GPS.
“Peta tersebut menjelaskan batas-batas hutan lindung, termasuk di antaranya lahan yang diklaim milik Kandar,” terang Teza.
Untuk itu, PT PGE melakukan pembayaran ganti rugi tanaman yang dirobohkan pada kas negara, lewat Kementerian Kehutanan. Sebelumnya, Kementerian Kehutanan juga sudah memberi izin pinjam pakai pada PT PGE terkait penggunaan lahan hutan lindung tersebut. Bila selanjutnya terjadi konflik lantaran warga lokal mengklaim kepemilikan tanah tersebut, maka pihaknya mengarahkan untuk mengklarifikasi ke Dinas Kehutanan Rejang Lebong.
“Untuk warga yang lahannya berada di luar kawasan hutan lindung, maka pembayaran sudah kami selesaikan dengan harga yang sudah disepakati dan sesuai dengan NJOP,” terang Teza.
Sementara itu, kepemilikan tanah Kandar dibenarkan oleh mantan Kepala Desa Air Bening periode tahun 1969-2001, Paidi. Pada kupasbengkulu.com, Paidi mengungkapkan bahwa dia membantu Kandar untuk mengurus surat-surat kepemilikan tanah pada tahun 1983 lalu.
“Benar, akhirnya tanah Kandar dinyatakan bukan wilayah hutan lindung dan mendapat hak kepemilikan, sesuai dengan Surat Ketetapan Gubernur tahun 1983,” tutup Paidi. (vai)