Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Kepala Desa (Kades) Lagan Bungin Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah Antasari mengatakan, pihak Desa setuju dengan pendirian bangunan PT. Sumber Ming Hua Da Indonesia (SMHDI) di hutan Desa mereka, dengan perjanjian tidak ada limbah.
Jika sampai ada, kata dia, maka perusahaan akan dituntut dan ditutup. Sebab, PT. Sumber Ming Hua Da Indonesia, diketahui bergerak di usaha penyimpanan sementara hasil berburu babi (B2) hutan, untuk keperluan ekspor ke China dan Myanmar.
”Kalau mereka sudah dapatkan izin lengkap dari semua pihak terkait. Maka kita juga sudah buat perjanjian tertulis. Kami juga tidak mau kalau sampai ada limbah basah ataupun kering. Karena Desa ini 100 persen muslim. Mereka juga sepakat akan memberikan kandang tertutup di tempat pengumpulan nanti dan seluruh aktivitas pengangkutan menggunakan mobil box,” kata Antasari kepada kupasbengkulu.com kamis(23/10/2014).
Ia melanjutkan, pihak PT. Sumber Ming juga berjanji akan menyerap tenaga kerja dari Desa Lagan Bungin, baik tetap maupun harian lepas. Hingga saat ini belum ada aktivitas apapun pada lahan yang telah disiapkan.
“Belum mulai, pohonnya belum ditebang. Lahan juga kan miring. Meskipun mereka cuma butuh 25 meter x 20 meter, tapi tetap harus didatarkan. Pihak Sumber Ming kabarnya baru mau membongkar bangunan yang ada di Betungan untuk pindah ke sini,” demikian Antasari.(qef)