komisi 1 tinjau perum griya azzahra

Anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu meninjau Perum Griya Azzahra

kupasbengkulu.com – Warga perumahan Griya Azzahra Permai Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu menyatakan keberataan bila wilayah administrasi perumahan mereka terbagi dua antara Kota Bengkulu dan Bengkulu Tengah.

Sementara, penetapan tata batas telah dilakukan oleh Tim Penetapan Tata Batas antara wilayah Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah, Selasa (16/9/2014) lalu. Menurut warga, mereka yang telah berdomisili sekian lama jauh sebelum adanya pemekaran Kabupaten Benteng baik secara Administrasi Kependudukan, alas hak, serta pembayaran pajak.

Berdasarkan penetapan kepala BPN Kota Bengkulu, Suryanto, pada 4 Mei 1996, wilayah tersebut masuk dalam kawasan administrasi Kota Bengkulu.Dengan penetapan tata batas itu, sebanyak 19 rumah Griya Azzahra masuk wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Salah seorang warga, Usin mengatakan dengan ditetapkannya batas tersebut, untuk urusan administrasi pihaknya harus datang ke pusat pemerintahan Benteng di Karang Tinggi. Sementara posisi rumahnya juga terbagi dua.

”Selama ini kami berada di Kota Bengkulu, segala urusan juga dilakukan di Kota Bengkulu. Setelah penetapan semuanya berubah, secara administrasi juga berubah. satu rumah terbagi dua, depannya masuk wilayah Kota Bengkulu sedangkan dapurnya wilayah Benteng,” ujar Usin, Senin (13/10/2014).

warga juga berpendapat pihaknya tidak pernah dilibatkan atas penetapan tata batas yang dimaksud. warga juga berpendapat yang dilakukan Tim Verifikasi tata Batas wilayah Kota dan Benteng itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.

Hal senada juga disampaikan Kasubbag Pemerintahan Kota, Irwansyah. Penetapan tata batas seharusnya melihat azas yang diamanatkan Mendagri, untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan kepastian hukum terhadap batas suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Menyikapi persoalan itu, Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Senin siang meninjau lokasi. Ketua Komisi I, Maghdaliansi mengungkapkan, harus ada mediasi yang diupayakan serius dengan tepat dan tidak melanggar aturan. (beb)