Jumat, April 26, 2024

Putra Murman Effendi Didakwa Melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang

Joresmin Tampak Mengenakan Kacamata Usai Mendengarakan Tuntutan JPU

Kota Bengkulu.Kupasbengkulu.com-  Joresmin putra dari mantan Bupati Kabupaten Seluma yang didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya dituntut empat tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Jaksa Penuntut umum Kirno SH, mengatakan, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada, Jum’at(03/02/2017) bahwa putra kandung dari Murman Effendi yang juga merupakan Direktur dari Perusahaan Puguk Sakti Permai ini, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalan hotmix proyek multiyears di Kabupaten Seluma dikenakan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang – undang No.20  tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu subsidair.

“Dakawaan kesatu pidana kurungan penjara selama 4 tahun penjara dikurangi selama berada didalam tahanan dengan perintah terhadap tersangka untuk tetap dilakukan penahanan,”tegas Kirno SH

Tidak hanya tuntutan kurungan penjara selama 4 tahun  ketua JPU Kirno juga mengatakan bahwa terhadap Joresmin ini dibebankan denda sebesar Rp 100 Juta subsider 2 (dua) bulan kurungan penjara, serta joresmin juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 2.093.531.833,99(Dua Miliar Sembilan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga SembilanPuluh Sembilan Sen).

Kemudian dalam dakwaan kedua juga JPU menjerat Joresmin dengan pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Dalam dakwaan ini tersangka Joresmin dituntut selama 1,5 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 4 Bulan kurungan penjara,” kata JPU.

# Tuntutan Jaksa Berlebihan

Disamping itu, kuasa hukum Joresmin, Firmauli Silalahi mengatakan bahwa tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya ini dirasa sangat ambisius karena sebelumnya menurut Firmauli jika kliennya pada saat mengajukan praperadilan beberapa waktu lalu menyatakan bahwa perkara yang menyeret kliennya ini tidak dapat dilanjutkan ini sesuai dengan surat perintah no 14.

“Selama persidangan ini, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi, maupun ahli, adalah berdasarkan surat perintah no 14, dan sudah jelas – jelas melanggar putusan pengadilan sebelumnya, maka pemeriksaan terhadap joresmin itu sangat sesat, karena sudah tidak ad kepastian hukum,” tandasnya.(nvd)

Related

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj Bupati

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj...

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di Halaman Setda Kaur

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di...

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5 ...

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024 ...