Kamis, April 25, 2024

Putusan Hakim PN Bengkulu jadi Yurisprudensi Kekerasan dalam Pacaran

illustrasi
illustrasi

kupasbengkulu.com – Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan, kekerasan tidak hanya terjadi dalam rumah tangga, namun juga dapat terjadi pada tahap prapernikahan atau dalam tahap hubungan pacaran.

“Kekerasan dalam pacaran justru dapat mengakibatkan perubahan hidup seseorang, seperti perubahan mental yang buruk, ketidakpercayaan diri, ketakutan, trauma, bahkan bunuh diri atau dibunuh,” kata Mariana dalam keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Dalam paparan yang juga disampaikan dalam sebuah diskusi pada pekan ini, ia menjelaskan kekerasan terhadap istri (KTI) dan kekerasan dalam pacaran (KDP) sangat rentan membuat perempuan menjadi korban. Ini merupakan bentuk kekerasan yang sama terhadap perempuan dalam relasi personal, di mana pelaku dan korban berada dalam hubungan cinta.

“Perbedaan keduanya adalah hanya soal status hukum. Tidak adanya payung hukum bagi pelaku dan korban yang berstatus pacar membuat keadaan korban semakin rentan, dan sering disalahkan, atau dipertanggungjawabkan sendirian. Payung hukum tentang ranah personal yaitu UU PKDRT nomor 23 Tahun 2004, tidak dapat diterapkan dalam kasus-kasus kekerasan dalam pacaran,” ucapnya.

Namun demikian, Mariana mengatakan, Komnas Perempuan menghargai salah satu putusan Pengadilan Negeri Bengkulu untuk sebuah kasus kekerasan dalam relasi pacaran dan mengharapkan kasus tersebut dapat menjadi yurisprudensi bagi kasus hukum lainnya yang berlatarbelakang sama.

Dari catatan tahunan Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2014 yang lalu, bentuk-bentuk kekerasan dalam ranah personal (ranah pribadi) banyak ditemukan oleh Komnas Perempuan yaitu mencakup kekerasan terhadap isteri (KTI) sebanyak 59 persen. Sedangkan kekerasan dalam pacaran (KDP) sebanyak 21 persen.

Selanjutnya, kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP) sebanyak 10 persen, kekerasan mantan pacar (KMP) sebanyak 1 persen, kekerasan dari mantan suami (KMS) sebanyak 53 kasus, dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) sebanyak 23 kasus.

KDP sendiri memiliki pemahaman ditemukannya pola perilaku yang kasar. Biasanya serangkaian perilaku kasar sebagaimana perjalanan waktu, yang digunakan mengerahkan kekuasaan dan pengendalian terhadap pasangan.

“Untuk menghindari KDP, maka setiap orang hendaknya memahami haknya dan juga memastikan agar hubungan pranikah tersebut sehat dan aman antara lain dengan saling menghormati hak masing-masing,” katanya.

kompas.com

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...