Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Dari hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Rejang Lebong, tentang APBD 2015 ditemukan beberapa keganjalan. Oleh sebab itu, Raperda tersebut diberikan kembali untuk dievaluasi.
Salah satu anggota Banggar DPRD Rejang Lebong Ari Wibowo mengungkapkan, beberapa kejanggalan tersebut diantaranya adalah inkonsisten dari dana yang tercantum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dengan jumlah dana yang keluar dalam KUA dan PPAS.
”Jumlah program dan kegiatan serta alokasi anggaran tidak sinkron antara yang tercantum dalam RPKD dengan dana yang tercantum dalam KUA PPAS, ini menjadi tanda tanya besar bagi kita,” kata Ari, dalam jumpa pers yang digelar di DPRD Rejang Lebong, Selasa (27/01/2015).
Tercatat ada beberapa SKPD yang tidak sinkron antara dana di RPKD dan dana di KUA PPAS. Hal tersebut, menurut Ari, menandakan bahwa ada program atau kegiatan yang berjalan diluar sepengetahuan DPRD sebagai mitra kerja.
Beberapa diantaranya, misalnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong, terdapat sebanyak 54 kegiatan yang tidak tercatat di KUA PPAS tapi anehnya muncul di RPKD. Perbedaan juga terdapat pada total pagu dana, di RPKD tercantum Rp 28 miliar. Padahal, di KUA PPAS total pagu dana tercatat sebesar Rp 26,9 Miliar.
”Dengan demikian, ada perbedaan lebih dari Rp 1,3 Miliar, ini yang kita pertanyakan dari mana asalnya,” lanjut Ari.
Tidak hanya di Disdikbud, juga ditemukan inkonsistensi yang sama pada total pagu dana di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup. Tercantum di RPKD sebesar Rp 23.349.201.564. Sedangkan di KUA PPAS, tercatat sebesar Rp 45.147.098.750. Terjadi selisih angka yang cukup mencolok, yakni senilai lebih dari Rp 22 Miliar.
”Perbedaan serupa ditemukan juga di beberapa dinas lain, diantaranya Dinas Kesehatan (Dinkes), Bappeda, Dinas Pertanian (Distan) dan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan),” papar Ari.
Ari melanjutkan, saat ini Banggar DRPD Rejang Lebong masih mempelajari tentang hasil evaluasi ini. Selain itu, mereka akan segera berkoordinasi dengan SKPD yang datanya didapati tidak sinkron antara RPKD dengan KUA PPAS untuk membahas maslah ini.
”Agar konsisten, sebenarnya sudah diatur dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. KUA PPAS harus berpedoman pada RPKD yang sudah disusun sebelumnya,” pungkas Ari.(vai)