kupasbengkulu.com – Sepertinya kasus pencabulan anak dibawah umur saat ini semakin menjadi, tidak hanya terjadi di Pulau Jawa, kasus tersebut juga tengah marak di Rejang Lebong (RL), Rabu (7/5/2014), sekitar pukul 10.00 WIB, unit Buser sat reskrim Polres setempat mengamankan seorang pelaku EG (13), warga Kelurahan Air Bang kecamatan Curup Tengah karena diduga kuat telah melakukan tindakan asusila kepada 2 orang bocah lelaki berusia 9 dan 10 tahun yang merupakan tetangga rumah pelaku.
Berdasarkan data yang di himpun oleh kupasbengkulu.com, peristiwa terjadi pada pertengahan Februari 2014 lalu dan mulai terungkap setelah korban bercerita dengan sesama temannya, lalu terdengar oleh salah satu orang tua rekan korban. Setelah itu dilaporkan kepada orang tua korban hingga akhirnya di laporkan ke mapolres Maret lalu.
Kronologisnya, Pelaku kerap mengajak kedua korban main ke lokasi yang sepi tidak jauh dari kediamannya. Disanalah kedua korban diduga telah disodomi sebanyak 4 kali. Tidak hanya disodomi, korban juga mengalami pelecehan seksual lainnya.
Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Paur Humas, Aiptu Tri Sumarsono “Dari pengakuan sementara Tsk, korban di paksa disertai ancaman. Korban yang umurnya jauh lebih muda ketakutan dan terpaksa menuruti permintaan bejat pelaku. Saat ini, baru 2 orang korban yang diketahui,” ujarnya
Dijelaskan juga oleh Tri, ketika dilaporkan oleh orang tua korban, pelaku sempat kabur ke daerah Lebong. Tersangka kemudian dapat diamankan setelah petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka di SDN 8 Curup Tengah saat akan menjemput adiknya.
“Saat akan menjemput adiknya di sekolah, petugas lansung mengamankan tersangka. Saat ini, Tsk dan korban masih menjalani pemeriksaan secara intensif di unit PPA sat reskrim Polres RL,” ujar Tri.(dsr)