Jumat, April 26, 2024

Revisi UU KPK, Jokowi Harus Hati-hati

sumber : istimewa
sumber : istimewa

kupasbengkulu.com, Nasional – Terkait persoalan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PDI Perjuangan harus berhati-hati.

“Presiden dan PDIP harus berhati-hati,” ucapnya dalam diskusi di Jakarta, seperti dikutip dari merdeka.com, Senin (8/2).

PDIP, menurut dia, merupakan partai yang mengusung ide revisi UU KPK. Bila itu gol dan sesuai usulan maka PDIP maupun Jokowi bisa dicap masyarakat sebagai pihak yang ingin membubarkan KPK.

“Karena (fraksi) DPR yang ingin merevisi dari PDIP. Dan kalau tekanan itu terus terjadi bisa saja PDIP akan menerima persepsi sebagai partai yang membubarkan KPK. Ini harus kita perhatikan,” ujar Ikrar.

Pelbagai poin revisi UU KPK yang beredar di masyarakat, sejauh ini, tidak ada satu pun yang menguatkan KPK. Menurut dia, revisi UU KPK justru membuat semakin melemahkan KPK.

“Di sini revisi UU KPK justru menghilangkan independensi KPK sebagai lembaga spesialis pemberantasan korupsi,” terangnya.(**)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...

Polisi Ungkap Home Industri Senjata Api yang Sudah beroperasi Sejak 2012

Kupas News, Bengkulu – Polda Bengkulu ungkap pabrik pembuatan...