kupasbengkulu.com, Nasional – Terkait persoalan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PDI Perjuangan harus berhati-hati.
“Presiden dan PDIP harus berhati-hati,” ucapnya dalam diskusi di Jakarta, seperti dikutip dari merdeka.com, Senin (8/2).
PDIP, menurut dia, merupakan partai yang mengusung ide revisi UU KPK. Bila itu gol dan sesuai usulan maka PDIP maupun Jokowi bisa dicap masyarakat sebagai pihak yang ingin membubarkan KPK.
“Karena (fraksi) DPR yang ingin merevisi dari PDIP. Dan kalau tekanan itu terus terjadi bisa saja PDIP akan menerima persepsi sebagai partai yang membubarkan KPK. Ini harus kita perhatikan,” ujar Ikrar.
Pelbagai poin revisi UU KPK yang beredar di masyarakat, sejauh ini, tidak ada satu pun yang menguatkan KPK. Menurut dia, revisi UU KPK justru membuat semakin melemahkan KPK.
“Di sini revisi UU KPK justru menghilangkan independensi KPK sebagai lembaga spesialis pemberantasan korupsi,” terangnya.(**)