kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Sebanyak tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wabup Rejang Lebong sudah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong, hingga Senin (27/7/2015). Paslon tersebut antara lain, Arullah – Heri Purwanto yang sudah mendaftar pada hari Minggu (26/7/2015), dilanjutkan dengan paslon Syamsul Effendi – Adnan yang juga mendaftar pada hari Minggu (26/7/2015). Kemudian, giliran Paslon Hijazi – Iqbal Bastari yang mendaftar pada hari Senin (27/7/2015).
Kedatangan Paslon Hijazi-Iqbal Bastari, diiringi oleh lebih dari ribuan massa yang berjalan kaki dari markas sekretariat pemenangan, yakni di Gajah Mada, Curup. Paslon Syamsul- Adnan juga tidak kalah, dengan diiringi ribuan massa yang menggunakan kendaraan roda empat. Syamsul dan Adnan, hingga saat ini adalah satu-satunya pasangan yang lewat jalur partai. Data terhimpun, sebanyak 4 partai pemenang Pemilu tahun lalu, Gerindra, PAN, PKS dan PKB dengan total 10 kursi yang mengusung pasangan Syamsul Effendi dan Adnan.
“Sampai hari ini (27/7/2015) total ada 3 paslon yang sudah mendaftar,” ungkap Ketua KPU Rejang Lebong, Halid Syaifullah pada kupasbengkulu.com.
Sementara itu, lanjut Halid, berdasarkan surat pemberitahuan dari masing-masing kandidat, kemungkinan akan ada 4 pasangan lagi yang akan mendaftar pada hari Selasa (28/7/2015). Antara lain, pasangan Anom Chan – Jonithan, Syafik – Sutisna, Fatrolazi – Nurul Khairiyah dan Jhon Ferianto – Bambang. Dua paslon yang disebut pertama berasal dari jalur independen, seangkan dua paslon terakhir berasal dari jalur partai.
Untuk sementara ini, berkas pendaftaran dari ketiga paslon sudah cukup untuk diterima dan dilanjutkan prosesnya. Khusus untuk paslon Syamsul Effendi dan Adnan, lanjut Halid, juga tercatat sudah melampirkan mandat dari masing-masing partai, sehingga sudah bisa dilanjutkan prosesnya.
“Para pasangan calon ini hanya tinggal menunggu tes kesehatan dan lembar harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syarat itu akan dilengkapi kandidat bersangkutan menyusul sesuai tahapan yang telah diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilgup, Pilbup dan Pilwakot Beserta Wakil,” terang Halid. (vai)