kupasbengkulu.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), selain menetapkan dua perusahaan di Bengkulu Tengah dengan nilai hitam atau melanggar juga menetapkan Rumah Sakit Rafflesia dan Hotel Santika dengan nilai merah.
Hal ini dikatakan Zainubi selaku, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dan Pengolaan Limbah Badan Lingkungan Hidup keduanya mendapat raport merah dikarenakan masih terkendala soal dampak lingkungan yang masih harus dibina.
(Baca juga:Â Dua Perusahaan di Bengkulu Tengah dapat Rapor Hitam)
” yang kita berikan raport merah itu ada 22 termasuk Hotel Santika dan Rumah Sakit Rafflesia karena mereka belum mencapai ketaatan, nah kalau kita klasifikasikan kedalam angka ibaratnya saat ini mereka baru mencapai nilai 80 nah untuk mencapai niali sempurna itu kita katakan umpanya 90, nah makanya kita berikan nilai merah karena apa mereka masih akan kita bina dan mereka juga masih belum memenuhi persyaratan,” Kata Zainubi jum’at (04/03/2016)
Dalam penilaian perusahaan yang diberikan raport merah itu dikarenakan pihaknya belum mencapai persyaratan yang harus dilengkapi
” kita berikan nilai merah itu karena keduanya itu masih dalam pembinaan mereka belum memenuhi peryaratan, persyaratannya mereka belum mencapai seratus persen dari seluruh pemantauan,” ujarnya.
” ya kita masih akan bina jika kita berikan rapor merah itu untuk Hotel Santika dan Rumah Sakit Rafflesia karena mereka baru pertama mengikuti proper tapi kalau sudah kedua ketiga akan kita lihat dulu dan akan kita pantau setiap tahun,” tutupnya.
Sementara itu ,GM Santika, Gusti Sugeng Cayaningrat membantah hasil rapor dari kementerian tersebut.
 “Kami baru tahu dari media kalau santika mendapatkan rapot merah dari KLHK Sejauh ini kami (santika) dari pengolahan limbah termasuk salah satu yang terbaik di Bengkulu. Kami belum mendaptkan pemberitahuan dari kementrian terkait rapor merah,” tutup Gusti.(cr5)