Kamis, April 25, 2024

Saksi Pelapis Tebing Ambruk Bakal Dijemput Paksa

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Arief Wirawan

Kupasbengkulu.com, Kepahiang  –  Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mengingatkan kepada pengawas dan PPTK pembangunan jalan Kepahiang Batas Sumsel untuk memenuhi panggilan.

Tak penuhi panggilan, saksi terkait pelapis tebing yang ambruk di Desa Permu, Kecamatan Kepahiang ini bakal dihadirkan paksa.

“Kita sudah sampaikan tertulis untuk hadir pada Rabu (22/03/2017) kemarin, tapi mereka tak hadir. Kami kembali memanggil keduanya agar hadir di Kamis (30/03/2017). Tak hadir lagi, kita hadirkan paksa, tak ada lagi ketiga,” tegas Kejari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Pidsus, Arief Wirawan di ruang kerjanya, Kamis (23/03/2017).

Kedua saksi dimaksud, Gusmiadi dan Bina Pertiwi, dipanggil atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan pembangunan pelebaran jalan di Desa Permu, Kecamatan Kepahiang.

Proyek senilai Rp 6.883.319.200 tersebut merupakan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemprov  Bengkulu.(slo)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...