Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mengingatkan kepada pengawas dan PPTK pembangunan jalan Kepahiang Batas Sumsel untuk memenuhi panggilan.
Tak penuhi panggilan, saksi terkait pelapis tebing yang ambruk di Desa Permu, Kecamatan Kepahiang ini bakal dihadirkan paksa.
“Kita sudah sampaikan tertulis untuk hadir pada Rabu (22/03/2017) kemarin, tapi mereka tak hadir. Kami kembali memanggil keduanya agar hadir di Kamis (30/03/2017). Tak hadir lagi, kita hadirkan paksa, tak ada lagi ketiga,” tegas Kejari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Pidsus, Arief Wirawan di ruang kerjanya, Kamis (23/03/2017).
Kedua saksi dimaksud, Gusmiadi dan Bina Pertiwi, dipanggil atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan pembangunan pelebaran jalan di Desa Permu, Kecamatan Kepahiang.
Proyek senilai Rp 6.883.319.200 tersebut merupakan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemprov Bengkulu.(slo)