Jumat, April 19, 2024

Salah Satu Stasiun TV dan Koran Lokal Dilaporkan ke Dewan Pers

 Jumpa pers yang dilakukan Karo Hukum Pemprov Bengkulu, M. Ikhwan, dan Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu, Misran Musa, saat memberikan keterangan pers nya kepada wartawan terkait pelaporan dua media lokal Bengkulu ke Dewan Pers.

Jumpa pers yang dilakukan Karo Hukum Pemprov Bengkulu, M. Ikhwan, dan Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu, Misran Musa, saat memberikan keterangan pers nya kepada wartawan terkait pelaporan dua media lokal Bengkulu ke Dewan Pers.

bengkulu, kupasbengkulu.com – Merasa terusik dengan pemberitaan stasiun televisi RB TV dan Koran Harian lokal RB,  Pemerintah Provinsi Bengkulu melaporkan dua media elektronik dan cetak ini ke Dewan Pers. Pemprov Bengkulu menilai dua pemberitaan soal kolor Ijo dan Korupsi RSMY yang dimuat oleh dua media ini merupakan pemberitaan tidak menyenangkan, dan merendahkan, melecehkan, dan mengabaikan nilai-nilai agama dan martabat manusia Indonesia dan kewibawaan pemerintah.

Melalui Kepala Biro Hukum, M. Ikhwan, dan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Bengkulu, Misran Musa, menyebutkan pemberitaan tertanggal 13, 14, 15, dan 17 November 2014, merupakan pemberitaan yang mengesampingkan keseimbangan dan azaz praduga tak bersalah dengan unsur kesengajaan dari pihak terkait kepada Gubernur Bengkulu (pemerintah), yang mana bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/ Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers, serta Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah cukup bersabar. Sejauh ini terlihat tidak ada itikad baik untuk meminimalisir pemberitaan, untuk itu kami mengajukan langkah konkrit dengan melaporkan ke Dewan Pers,” tegas Ikhwan, Kamis (26/11/2014).

Diungkapkan Ikhwan, sejauh ini pemberitaan tentang Pemprov Bengkulu selalu dilihat dari segi negatif, sehingga dalam laporannya pihak Pemprov menyertakan satu eksemplar kliping dan satu keping CD (rekaman) pemberitaan media lokal yang bersangkutan.

“Dewan Pers diharapkan bersikap karena ini bukan yang pertama kali dilakukan. Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, juga sudah memproses langsung hal ini,”  katanya.

Sementara Misran Musa mengungkapkan sejauh ini media lokal yang bersangkutan tidak pernah memberikan hak jawab yang seimbang porsinya dan tidak pernah meminta klarifikasi dari pihak yang diberitakan, dalam hal ini Gubernur Bengkulu.

“Dua media lokal ini sudah mengesampingkan azaz praduga tak bersalah dan menggiring opini publik ke arah pemberitaan tersebut,”  kata Misran.

Sementara itu, General Manager RB TV, Deddy Wahyudi  ketika dikonfirmasi enggan memberikan tanggapannya terkait laporan Pemprov Bengkulu ke Dewan Pers ini.(val)

Adapun laporan ini juga ditembuskan kepada:
1. Menteri Komunikasi dan Informatika
2. Menteri Dalam Negeri
3. Kapolda Bengkulu
4. Kajari Bengkulu
5. Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
6. Kajari Bengkulu
7. Ketua KPI Pusat
8. Ketua KPID Provinsi Bengkulu
9. Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu.

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...

Polisi Ungkap Home Industri Senjata Api yang Sudah beroperasi Sejak 2012

Kupas News, Bengkulu – Polda Bengkulu ungkap pabrik pembuatan...