Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Santri di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang, diduga telah melakukan kejahatan seksual berupa sodomi terhadap adik kelasnya. Laporan dari ibu korban, terlapor melakukan perbuatannya sebanyak dua kali.
Kasus dugaan sodomi di Ponpes ini, awalnya dilakukan terlapor pada Desember 2016 lalu. Ketika itu, terlapor mendatangi korban di asrama sekitar pukul 23.00 WIB, dan sodomi korban sekitar pukul 02.00 WIB.
Kemudian terlapor mengulangi perbuatannya pada 26 Januari 2017, dengan cara yang sama yakni mendatangi korban di asrama. Perbuatannya juga dilaporkan sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban akhirnya melaporkan perbuatan kakak kelasnya itu kepada orang tua, kemudian dilaporkan ke kepolisian.
“Laporan sudah kami terima, masih diselidiki, ” singkat Kapolres Kepahiang AKBP. Ady Savart PS, melalui Kabag Ops. Kompol Safrudin, Rabu (08/02/2017).(slo)