Bengkulu Utara,kupasbengkulu.com – Satuan Lantas Polres Bengkulu Utara dengan tegas melakukan Sapu Bersih (Saber) fungli berkenaan dengan pelayanan. Langkah kongrit dalam mendukung gelora Presiden Jokowi dengan memberantas fungli,memasang spanduk dibeberap titik pelayanan. Seperti di Pelayanan SIM dan di Kantor Samsat.
Kapolres Bengkulu Utara,AKBP Andhika Vishnu,S.Ik melalui Kasat Lantas AKP,Jauhari Fitri Casdy,Kamis (3/11/2016) di ruang kerjanya mengatakan dalam upaya mendukung penuh intruksi presiden Jokowi terhadap fungli,pihaknya telah memasang spanduk pada titik pelayanan. Denggan demikian,secara langsung memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membiasakan atau memberikan peluang kepada orang lain yang bukan petugas. Apalagi spanduk yang bertuliskan bahasa daerah,dengan tujuan mudah dimengerti.
“Urus ba pajak ngen SIM melalui loket resmi. Jibeak ma’ak calo.Dengan bahas itu saja cukup tegas,”kata kasat.
Ditambahkannya,berkenaan dengan fungsi,yaitu pemberi dan penerima sama-sama kena sanksi pidana sebaggaiman diatur dalam pasal 1 dan 2 nomor 11,tahun 1990 tentang tindak pidana suap. Untuk pemberi suap diancam hukuman 5 tahun penjara,dan penerima suap 3 tahun,dengan denda Rp.15 juta.
“Kami siap dilaporkan jika melanggar. Kami juga siap menerima laporan dari masyarakat,”tegas Jauhari (jon)