Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Edy Robinson, menegaskan bahwa bendera merah putih yang lusuh, robek, dan rusak harus diganti dengan bendera yang baru.
“Sesuai dengan perintah dari Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi, seluruh instansi harus mengganti bendera yang lusuh dengan yang baru,” tegas Edy.
Hal itu, lanjutnya, agar masyarakat lebih menghargai bendera Indonesia sebagai lambang negara. Oleh karena itu, pihaknya juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak). Hasilnya, mereka menemukan dua instansi, yakni Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) dan Kantor Urusan Agama (KUA) Curup tertangkap memasang bendera lusuh dan robek.
“Petugas langsung melepaskan bendera tersebut dan meminta agar instansi terkait dapat mengganti benderanya,” pungkas Edy. (vai)