Rabu, April 24, 2024

Satpol PP Wacanakan Perda Ternak Ada Sanksi Pidana

Ilustrasi Satpol PP
Seluma, kupasbengkulu.com – Kepala Kantor (Kakan) Satuan Polisi Pamgong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Seluma Hadisan Jaya merencanakan mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) ternak yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Menurutnya, revisi Perda perlu dilakukan sebeb sejauh ini belum memberikan efek jera pada pemilik ternak.
“Rencana mau direvisi, bukan hanya sekedar denda, ada sanksi pidananya,”kata dia Jumat (07/04/2017).
Saat ini tambah dia, masih menggunakan Perda lama. Sehingga akan dilakukan kajian dan persiapan terlebih dahulu di bagian hukum untuk kemudian diajukan ke DPRD.
“Harus ada sanksi pidananya, misalnya dipenjara tiga bulan supaya ada efek jera,”jelasnya.
Dia menyebutkan, masih minimnya kesadaran masyarakat untuk menjaga ternak sehingga banyak ditemukan petugas ternak warga yang berkeliaran, mengganggu lalu lintas dan merusak tanaman masyarakat lainnya.
“Masih persiapan dulu, tunggu anggaran, nanti juga akan dibahas legislatif, setuju atau tidak,”tandasnya.
Jika revisi Perda disetujui maka akan langsung disosialisasikan kepada masyarakat untuk kemudian diterapkan.(sep)

Related

Rombongan Gubernur Rohidin Laksanakan Sholat Idhul Adha di Alun-alun Kota Tais

Kupas News, Seluma - Gubernur Rohidin Mersyah beserta istri...

PT. FBA Masih Beroperasi, Ibu-ibu di Seluma Kembali Melakukan Aksi

Kupas News, Seluma – Sudah tak terhitung berapa jumlah...

Pengedar Samcodin di Seluma Ditangkap Polisi

Kupas News, Seluma - Tim Unit Tipidter Sat Reskrim...

Polisi Beberkan Kronologi Kasus Kakak Bunuh Adik di Seluma

Kupas News, Seluma – Setelah sebelumnya Tim Gabungan Satreskrim...

Tak Terima Ditegur, Pemuda Semidang Alas Maras Aniaya Tetangga

Kupas News, Seluma - Satuan Unit Reskrim Polsek Semidang Alas...