Lebong, kupasbengkulu.com – Satu dari 47 guru se Kabupaten Lebong yang akan mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2016 dinyatakan gugur, sebab tidak dapat memenuhi persyaratan. Guru tersebut yakni Beti Yuliana, yang mengajar di SDN 7 Lebong Selatan. Dia menggunakan ijazah SMA pada saat masih menjadi honorer dan tidak memenuhi syarat masa kerja sebagai guru.
Kabid Kepegawaian Diknaspora, Basiran, mengatakan guru yang akan mengikuti PLPG tahun 2016 ini memiliki masa kerja sebelum tahun 2005, sebagaimana sudah diatur dalam dalam petunjuk teknis sertifikasi guru tahun 2016. Sedangkan, untuk masa kerja dari 2006 ke atas, bisa mengikuti PLPG dengan syarat bisa lulus Uji Kompetensi Guru (UKG).
“Berdasarkan form A1 yang dikeluarkan LPMP Bengkulu, tahun ini (2016) ada 47 guru yang mengikuti PLPG. Tapi gugur satu atas nama Beti Yuliana. Guru tersebut tidak memenuhi masa kerja, karena sewaktu masih menjadi honorer dirinya menggunakan ijazah SMA dan tidak dapat dikategorikan sebagai guru,” kata Basiran.
Namun ada yang menarik, berdasarkan persyaratan yang dijelaskan oleh pihak Diknaspora tersebut masih ada satu nama guru yang masih masuk ke dalam daftar form A1 yang disinyalir tidak memenuhi syarat, namun masih melenggang lolos untuk mengikuti PLPG. Guru tersebut mengajar di SMK Negeri 1 Lebong Utara atas nama Meilinda sebagai guru mata pelajaran biologi.
Dari 244 guru dalam daftar bakal calon peserta yang belum verifikasi hasil tes UKG yang dikeluarkan Diknaspora, tidak ada nama Meilinda. Itu berarti, nama tersebut sudah dipastikan tidak lulus UKG.
“Iya memang tidak ada namanya, mungkin saja yang bersangkutan langsung mengurus pemberkasan. Bisa tidak lulus UKG, tapi dapat memenuhi persyaratan lainnya seperti hitungan masa kerja, sekolah tempat mengajar terpencil, usia yang sudah ditentukan juknis,” sambung Basiran.
Namun di sisi lain, masih banyak guru yang telah dinyatakan lulus UKG dan memenuhi masa kerja, tapi masih masuk ke dalam daftar tunggu untuk mengikuti PLPG. Saat dimintai konfirmasi terkait hal tersebut, Diknaspora berkilah bahwa LPMP Bengkulu yang berwenang untuk menentukan kelulusan tersebut.
“Tahapannya seperti ini, verifikasi persyaratan ini melalui kepala sekolah, Diknas, LPMP dan terakhir Universitas Bengkulu. Jadi yang menentukan kelulusan tetap oleh LPMP Bengkulu,” demikian Basiran. (spi)