Kamis, Maret 28, 2024

Segera Cabut Izin PT. Bentara Arga Timber

Salah Satu Hutan Yang Ada di Kabupaten Muko – Muko

Kuatnya penguasaan lahan yang timpang antara para pemilik modal dan masyarakat bukanlah hal yang asing lagi ditelinga kita. ini sudah menjadi problem yang tak pernah tuntas.“Kebaikan hati” negara, dalam hal ini pemerintah kepada para pemilik modal patut diacungi jempol. Pada akhirnya, ruang kelola rakyat lah yang tergerus.

Dengan “Kebaikan hati” tersebut ternyata tidak hanya sebatas mengumbar izin saja, tetapi pembiaran atas kesalahan yang dilakukan perusahaan.

Kalidugaan ini terjadi pada PT. Bentara Arga Timber (BAT) mengantongi Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu- Hutan Alam (IUPHHK-HA) dari Bupati Bengkulu Utara pada 2002 silam. Luasan nya tidak tanggung-tanggung, 23 ribu hektar, di kawasan HPT Air Ipuh 1 (reg 65), HPT Air Ipuh 2 (Reg 65A) dan HP Air Tramang (Reg 66), Kecamatan Malen Deman, Sungai Rumbai dan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko.

Pembiaran ini sudah terjadi Sejak 7 tahun lalu PT. BAT tidak melakukan aktivitas apapun di wilayah izinnya. Fakta tersebut diperkuat dengan Berita Acara Penutup dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan pada hari Sabtu, 23 November 2013, menyampaikan hasil pemeriksaan dokumen dan lapangan pada PT. Bentara Arga Timber, antara lain:

  1. Dinas Pertanian, Perternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko tidak pernahmenerima laporan perkebnagan kegiatan TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia) dari PT. Bentara ArgaTimber semenjak pemekaran kabupaten (2003 sampi dengan 2013).
  2. Semenjak tahun 2010 Tidak ada penunjukan / penetapan petugas lapangan Sebagai PejabatPengesah Laporan Hasil Penebangan (P2KSHP), Pejabat Penerbit Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat(P2SKSKB), dan Petugas Penerima Pemeriksa Kayu Bulat (P3KB) pada PT. Bentara Arga Timber.
  3. Bentara Arga Timber tidak merealisasikan kegiatan TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia) danNon-TPTI (Non-Tebang Pilih Tanam Indonesia), serta tidak melakukan kegiatan persemaian danpenanaman di lapangan.
  4. Telah terjadi perambahan atau okupasi oleh pihak lain di dalam konsesi IUPHHK-HA PT. Bentara ArgaTimber.

Demi menegaskan perihal adanya kebenaran perihal perizinan itu maka selaku pihak yang masih perduli akan kelestarian lingkungan di provinsi bengkulu, yayasan Genesis Bengkulu juga telah melakukan investigasi lapangan terkait hal tersebut dan menemukan hal yang sama. Bahwa sejak  2010 sampai hingga 2016, tidak ada kegiatan TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia) dan pengawasan konsesi IUPHHK-HA oleh PT. Bentara Arga Timber. Dampaknya terjadi pembukaan hutan, penebangan dan penguasaan kawasanhutan negara oleh pihak lain dalam Konsesi PT. Bentara Arga Timber. Wilayah Konsesi dengan akses tinggipada kiri-kanan jalan bekas pengangkutan kayu telah dibuka dan mulai di tanami kelapa sawit oleh pihak lain.

BAT Diduga Telah Merambah Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat.

Rentang 2003 hingga 2005, PT. BAT melakukan pembukaan jalan dan penebangan didalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat. Hal itu terbukti dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Polisi Kehutanan TNKS Rayon Bengkulu Utara, Putri Hijau pada 8 Januari 2004. Ditemukan jalan logging PT BAT sudah masuk dalam areal TNKS. Dari hasil tersebut dilakukan pengecekan kembali dari tim yang sudah dibentuk yang beranggotakan Balai Inventarisasi dan Pemetaan Hutan (BIPHUT) Provinsi Bengkulu,Polres Mukomuko, BKSDA pada tanggal 19 Maret 2005 dengan hasil :

  1. Antara Pal Batas TN.782 s.d TN.783 ditemukan jalan sarat (Jalan Logging ) sepanjang 455 meter dengan Lebar 6 meter serta areal bekas tebangan seluas 31.400 M2.
  2. Pada Pal Batas TN.785 ditemukan jalan sarat (Jalan Logging ) sepanjang 205 Meter serta bekas tebangan seluas 16.700 M2.
  3. Antara Pal Batas TN.786 s.d TN.800 ditemukan jalan means roads(jalan Logging) yang memotong atau berada dalam kawasan TNKS sepanjang 897 dengan lebar 8 Meter.

Melalui hasil tersebut tanggal 4 April 2005 Kepala TNKS yaitu Soewartono mengeluarkan surat perintah Nomor PT.76/IV –T.4/LINPAMHUT/2005 untuk melakukan pengukuran dengan menggunakan alat theodolite wild (to wild). Setelah dilakukan pengukuran ditemukan :

  1. Antara Pal batas TN.729 – batas TN.730 terdapat jalan sarat panjang 279 meter dan tempat pengumpulan kayu (TPN) seluas 700 M2,sisa kayu log yang sudah afkir sebanyak 6 batang serta bekas tebangan dengan luas ± 11.900 M2.
  2. Antara Pal batas TN.735 sampai pal batas TN.736 terdapat jalan sarat sepanjang 306 Meter lebar 6 Meter dan tempat pengumpulan kayu seluas 1.400 M2 serta kayu log sebanyak 41 batang yang belum diangkut dan bekas tebangan seluas 18.400 M2
  3. Antara pal batas TN.742 – TN.743 terdapat jalan sarat sepanjang 15 Meter lebar bahu jalan 6 meter serta bekas tebangan sekitar 1.700 M2.
  4. Antara Pal Batas TN.744 – TN.745 terdapat jalan sarat sepanjang 10 Meter lebar 6 meter dan terdapat bekas tebangan sekitar 1.100 M2.

Hal ini jelas telah melanggar undang-undang no 4 tahun 1999 tentang Kehutanan dan undang-undang no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan. Dan sudah seharusnya perusahaan ini mendapatkan sanksi pidana serta sanksi administrasi yaitu pencabutan IUPHHK-HA.Hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas atas kejahatan kehutanan yang dilakukan oleh PT. Bentara Arga Timber.

Skenario Lempar Bola Pemerintah.

Sebagai bentuk sedikit ketegasan pemerintah atas kondisi tersebut, maka setelah melakukan pemeriksaan lapangan, Kementerian lIngkungan Hidup dan Kehutanan, melalui Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari mengirimkan surat nomor 5.569/PHPL/UHP/HPL.1/8/2016 tentang Pencabutan Izin IUPHHK-HA PT. Bentara Arga Bentara (BAT) kepada Bupati kabupaten Bengkulu Utara, sebagai penerbit izin (pada waktu itu). Dasar dari keputusan itu adalah Peraturan Menteri Kehutanan nomor 43 tahun 2010 tentang pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan nomor 3 tahun 2005 Jo Peraturan Menteri Kehutanan nomor 5 tahun 2006 tentang Pedoman Verifikasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan atau pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI) dikembalikan kepda penerbit izin.

Namun dengan diberlakukannya Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka seluruh kewenangan penerbitan dan pencabutan izin di sektor kehutanan (kecuali Taman Hutan Raya) berada di tingkat provinsi. Sehingga bupati atau pemerintah kabupaten kehilangan kewenangan.

Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mengirimkan balasan surat kepada Kementerian LHK bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk mencabut, ditambah lagi wilayah konsesi izin PT.BAT sudah menjadi wilayah kabupaten Mukomuko.

Kemudian Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu mengirimkan surat kepada Kementerian KLHK sebagai respon surat yang dikirimkan oleh Bupati Bengkulu Utara. Surat tersebut berisikan permohonan agar Kementerian dapat merevisi peraturan tersebut diatas, sehingga ada pejabat yang berwenang untuk mencabut izin PT. BAT.

Lempar tanggungjawab yang dilakukan pemerintah ini dinilai oleh Genesis Bengkulu sebagai  bentuk ketidakseriusan pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus izin terlantar PT. BAT. Genesis berpandangan jika Pemerintah benar-benar serius, maka melalui Kementerian LHK izin tersebut dapat dicabut, mengingat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mewakili Pemerintah Pusat sebagai pemegang utama kewenangan pengawasan dan pengelolaan kawasan hutan di Republik Indonesia.

Surat desakan telah dikirimkan Genesis Bengkulu kepada Kementerian untuk segera melakukan evaluasi dan mencabut izin IUPHHK-HA PT. Bentara Arga Timber pada 31 Januari 2017 yang lalu.

“Kita sudah kirimkan surat desakan, dengan harapan pemerintah serius dalam menyikapi persoalan ini. Kesempatan ini juga akan menjadi bukti keseriusan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla untuk merealisasikan salah satu isi nawacita nya, yaitu Reforma agraria sebagai jalan penyelesaian ketimpangan penguasaan lahan antara rakyat dan pemilik modal yang mengakibatkan semakin tingginya konflik-konflik agraria serta hilangnya kesetimbangan ekologis” Kata Barlian, Direktur Genesis Bengkulu. Bengkulu (28/02/2017).

Dia juga menambahkan “sudah saatnya rakyat berdaulat atas ruang hidupnya, atas sumber-sumber penghidupannya. Maka menjadi penting pengurus negara untuk segera mencabut izin terlantar tersebut dan memberikan ruang bagi rakyat untuk mengelola nya melalui skema perhutanan sosial. Selain itu, kejahatan lingkungan yang telah dilakukan oleh PT. BAT dengan merambah kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat harus ditindak lanjuti hingga tuntas. Hukum jangan lemah”.

Selain terlantar dan melakukan kejahatan lingkungan dengan merambah kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat, IUPHHK-HA yang dimiliki oleh perusahaan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi eksisting wilayah. Sudah tidak ada lagi potensi kayu alam yang dapat diambil.

1.Saat ini wilayah izin PT. BAT masuk kedalam wilayah Kabupaten Mukomuko, pasca diterbitkannya  Undang-undang nomor 3 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu.

2. Putusan MA tanggal 29 November 2010 Nomor : 1802 K/Pid.Sus/2009 Buku basis data pasial kehutanan 2014

3.  Putusan MA tanggal 29 November 2010 Nomor : 1802 K/Pid.Sus/2009 Buku basis data pasial kehutanan 2014

 

Penulis adalah Staf Kampanye Yayasan Genesis Bengkulu Uli Artha Siagian

Related

DKP Gelar Kegiatan Vegetasi Mangrove dan Bersih Pantai Sambut HARNUS

Kupas News, Kota Bengkulu – Dalam rangka memperingati Hari...

Gubernur Rohidin Serahkan SK Izin Perhutanan Sosial di Desa Bio Sengok

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat menyerahkan SK Izin Perhutanan...

Selamatkan Habitat Gajah Sumatera

Kupas News, Bengkulu - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memastikan...

Gubernur Rohidin dan Komunitas Peduli Pesisir Tanam 15 Ribu Bibit Mangrove

Kupas News, Bengkulu - Dalam rangka memperingati Hari Mangrove...

Pegiat Sosial Empat Provinsi Dirikan JAGA Indonesia

Kupas News, Jakarta - Beberapa aktifis dan pegiat sosial...