Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – SMP 5 Satu Atap yang berada di Desa Senali Kecamatan Argamakmur, dituding telah melegalkan pungutan liar (pungli) kepada para wali murid untuk mendanai pembangunan laboratorium sekolah.
Diketahui, pungutan yang dibebankan sebesar Rp 50 ribu per siswa, dari jumlah keseluruhan 103 siswa di sekolah tersebut.
Kepala sekolah, Tiswarni, dengan tegas membantah kabar tersebut. Apalagi menurutnya sumbangan yang diperuntukkan bagi pembangunan laboratorium sekolah.
“Pihak sekolah tidak pernah meminta bantuan dari wali murid untuk membangun laboratorium. Dananya sudah ada dari pihak pemerintah,” ujarnya, Rabu (18/05/2016).
Berbeda disampaikan Ketua Komite SMP 5, Imron. Terkait pungutan sebesar Rp 50 ribu tersebut menurutnya berdasarkan kesepakatan rapat komite yang dilaksanakan pada 22 Maret 2016 lalu, yang dihadiri 89 wali murid.
“Memang ada iuran, tapi bukan untuk fisik bangunan laboratorium sekolah,” jelasnya.
Dia mengatakan, sebelum dilaksanakan pembangunan laboratorium, pihak sekolah memang belum memiliki lahan untuk mendirikan bangunan. Kebetulan di lahan sekolah terdapat bangunan rumah yang diperuntukkan bagi penjaga sekolah. Berdasarkan kesepakatan rapat wali murid, rumah tersebut akan dipindahkan lokasinya.
“Uang yang terkumpul itu untuk membeli alat rumah jaga. Dengan kondisi material yang ada, jika dibongkar tidak semuanya dapat digunakan lagi,” tandasnya. (jon)