Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Waktu aktivasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) diperpanjang sampai tanggal 30 September mendatang. Kepala Bidang Pendidikan Menengah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkulu Selatan, Agus Sosiawan, mengatakan dengan diperpanjangnya waktu aktivasi ini pihak sekolah dapat segera mensosialisasikan kepada siswa pemegang KIP untuk melaporkan diri kepada petugas yang bersangkutan.
“Para siswa harus segera melapor, karena untuk mendapatkan manfaat dari KIP ini siswa harus aktivasi terlebih dahulu. Nomor kartu beserta data siswa akan dikirimkan ke Kemendikbud melalui aplikasi Dapodik (Data pokok pendidikan) sekolah,” ujar Agus, Selasa (06/09/2016).
Di samping itu, anak putus sekolah pemegang KIP dengan usia antara 6-21 tahun diharapkan segera melapor ke sekolah asalnya. Sekolah yang bersangkutan wajib menerima kembali siswa yang putus sekolah tersebut.
“Selagi masih dalam batasan usia sekolah dan belum menikah boleh diterima kembali di sekolah,” ujar Agus.
Ditambahkan Agus, dari 8.400 pelajar tingkat SMA/ SMK/ MA di Bengkulu Selatan, sekitar 1.600 siswa diketahui telah mendapatkan KIP. Jumlah bantuan KIP berbeda setiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/ MI sebesar Rp 225 ribu per siswa per semester, tingkat SMP/ MTs sebesar Rp 375 ribu per siswa per semester, dan jenjang SMA/ SMK/ MA sebesar Rp 500 ribu per siswa per semester. (ade)