Sabtu, April 20, 2024

Selama Enam Bulan, Dewan Pers Terima Pengaduan 375, Media Cetak Tertinggi

Kongres AJI di Sumatera Barat
Kongres AJI di Sumatera Barat

Bukit Tinggi, kupasbengkulu.com – Berdasarkan data dari Dewan Pers selama enam bulan terhitung sejak Januari hingga Juni 2014, telah terjadi 375 pengaduan dari berbagai kalangan masyarakat terkait pemberitaan media massa.

Dewan Pers memprediksi jumlah pengaduan yang masuk sepanjang 2014, dapat menyamai jumlah pengaduan sepanjang tahun 2013. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Eko Maryadi, saat membacakan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus AJI Indonesia periode 2011 – 2014, di Ball Room Hotel Rocky, Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Jumat (28/11/2014).

”Jumlah pengaduan masyarakat ke Dewan Pers periode Januari hingga November 2013, melampaui 800 pengaduan,” kata EKo.

Dari ratusan pengaduan yang masuk itu, lanjut Eko, Dewan Pers membagi tiga jenis pengaduan. Yakni, pengaduan terkait dengan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ), pengaduan terkit dengan pornografi, dan pengaduan terkait prilaku jurnalis.

”Dewan Pers menyebutkan mayoritas pengaduan berkaitan dengan pelanggaran KEJ,” jelas Eko yang akrab disapa item ini.

Terkait pengaduan yang masuk, tambah Eko, AJI mencatat bahwa Dewan Pers selalu mengambil langkah pertama berupa mediasi yang melibatkan pengadu dan media dan awak media atau jurnalis yang diadukan. Setelah dilakukan proses mediasi, sambung item, Dewan Pers menganalisis atas berita atau tulisan yang diadukan.

Apabila ditemukan kesalahan pada pihak media berupa pelanggaran etik, terang Eko, Dewan Pers pihak media berupa pelanggaran etik, Dewan Pers akan merekomendasi perusahaan media meminta maaf di media dan memberikan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers.

”Jika proses mediasi tidak dapat dilakukan, maka Dewan Pers akan mempersilahkan pengaduan untuk menempuh jalan ajudikasi,” jelas Eko.

Ia menambahkan, dari pihak yang diadukan tercatat bahwa media cetak masih menduduki peringkat tertinggi, disusul media online dan organisasi pers.

Ia juga menjelaskan, berita yang tidak berimbang dan berita tanpa konfirmasi menjadi jenis pelanggaran yang sering diadukan.

Selain itu, terang dia lagi, secara berurutan adalah masalah yang terkait dengan percampuradukan fakta dan opini, aksi menghakimi, akurasi, cara-cara tidak profesional dalam mencari berita.

”Tidak ada catatan yang pasti karena jumlah pengaduan diprediksi masih akan terus bertambah hingga Desember 2014,” demikian Eko.(gie)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...