Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Gusmiadi, selaku pengawas dalam kegiatan pembangunan jalan Kepahiang – Batas Sumatera Selatan tahun anggaran 2016, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Kamis (30/03/2017). Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ini menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam.
“Saksi Gusmiadi selaku pengawas saja yang datang. Satunya lagi berhalangan karena menderita sakit dan tengah dirawat. Saksi dimintai keterangan sejak pukul 10.30 WIB lalu,” terang Kajari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Pidsus, Arief Wirawan di ruang kerjanya.
Dalam pemeriksaan, Saksi dimintai keterangan terkait perannya selaku pengawas dalam kegiatan yang telah menguras anggaran hingga Rp 6.883.319.200.
“Pertanyaan seputar perannya dalam kegiatan itu, apa saja yang diawasi,” ujar Arief.
Sementara, Gusmiadi usai dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Kepahiang bergegas meninggal ruangan menuju ke luar kantor Kejari. Sempat dikonfirmasi oleh sejumlah jurnalis terkait pemeriksaan yang dijalani, Gusmiadi hanya mengaku sekedar diminta klarifikasi.
“Diminta klarifikasi saja, sudah ya dek,” singkatnya semberi menghindari kamera jurnalis yang mengincarnya sejak awal pemeriksaan.(slo)