Lebong, kupasbengkulu.com – Merebaknya kasus Surat Keterangan Kesehatan Jiwa (SKKJ) aspal (asli tapi palsu) yang saat ini tengah ditangani Polda Bengkulu tampaknya terus berlanjut. Diakui salah satu korban, Husni Tamrin uang sebesar Rp 500 ribu yang diambil oleh oknum yang mengurus SKKJ aspal saat ini sudah dikembalikan kepada dirinya.
“Saya sudah menerima pengembalian uang untuk mengurus SKKJ palsu tersebut sebesar Rp 500 ribu termasuk rekan-rekan yang juga tertipu,” ungkap Husni.
Lebih jauh dikatakan Husni, pada Kamis (10/11/2016) dirinya bersama Erwandi telah memenuhi panggilan Polda Bengkulu untuk diperiksa sebagai saksi terkait pemalsuan tanda tangan dan dokumen SKKJ aspal tersebut. Dalam pemeriksaan, dirinya menceritakan semua kronologis kejadian hingga kasus ini terungkap.
“Sudah saya ceritakan semuanya kepada penyidik, tidak ada yang ditutup-tutupi. Termasuk bagaimana proses saya bertemu dengan Adi Ogan,” terang Husni.
Sebelumnya, dikonfrmasi terkait SKKJ Aspal tersebut, Adi Ogan menjelaskan bahwa dirinya hanya sebagai perantara dari Bendahara partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Lebong. Terkait hal tersebut palsu, dirinya tidak pernah menduga akan hal tersebut. Karena saat itu, bendahara partai tersebut mengatakan bahwa hal ini aman dan dirinya akan bertanggung jawab.
“Karena dia mengatakan aman dan bertanggung jawablah saya terima alau ada yang mau membuat SKKJ itu,” singkat Adi Ogan.
Selain itu, setelah pemeriksaan saksi, Senin (14/11/2016) mendatang direncanakan akan dilakukan pemeriksaan terhadap Adi Ogan dan oknum Bendahara Partai Nasdem Kabupaten Lebong tersebut di Mapolda Bengkulu.(spi)