bukit tinggi, kupasbengkulu.com – Setiap tahun jumlah kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan kerja jurnalistik atau mengikuti publikasi tidak pernah kurang dari 30 kasus. Seperti dikatakan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Eko Maryadi.
Ia mengatakan, pelaku kekerasan kian beragam, termasuk oknum polisi, oknum anggota DPRD, oknum pejabat pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemahasiswaan, bahkan masyarakat umum.
“AJI Indonesia menilai banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi karena Polri tidak menjalankan proses hukum terhadap para pelaku,” kata Eko, saat membacakan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus AJI Indonesia periode 2011 – 2014, di Ball Room Hotel Rocky, Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Jumat (28/11/2014).
Terkait hal tersebut, terang Eko, AJI Indonesia akan secara rutin menerbitkan laporan yang berfokus kepada efektifitas penegakan hukum atas kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Upaya tersebut, kata dia, dengan mengumumkan jumlah kasus yang secara resmi dilaporkan kepada polisi dan menganalisis, berapa jumlah kasus yang berhasil menghukum pelaku dengan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
“AJI Indonesia mengorganisasi kampanye yang terfokus kepada upaya memastikan pelaku kekerasan terhadap jurnalis dihukum,” imbuh dia.
Ia menambahkan, AJI Indonesia sedang membangun sistem entry database, dengan sistem clouding yang bisa diakses 37 AJI Kota, dengan laman kampanye melalui internet yang berinduk kepada domain www.aji.or.id.
“Database itu mencakup dokumen jawaban atas permohonan informasi publik yang dimintakan AJI Indonesia kepada Polri untuk memantau penanganan kasus kekerasan oleh aparat,” demikian Eko.(gie)