kupasbengkulu.com – Dari data WHO (World Health Organization) lebih dari 1 miliar orang di dunia menjadi perokok. Dampaknya, 5 juta orang setiap tahunnya berujung meninggal. Kondisi tersebut, didominasi terjadi pada masyarakat yang tinggal di negara dengan berpenghasilan rendah dan menengah termasuk Indonesia. Sementara, dari data Kementerian tahun 2010, prevalensi perokok secara nasional sebesar 34,7 persen. Berarti lebih dari sepertiga penduduk beresiko mengalami beberapa gangguan kesehatan.
”Dalam satu jam ada 560 orang meninggal dunia akibat rokok atau setara dengan 8,4 juta per tahun meniggal akibat rokok. Di Indonesia 52,9 persen merokok dan 3,2 perempuan merokok,” kata Wakil Ketua Badan Legislatif DPRD Provinsi Bengkulu, Ir. Firdaus Djailami, saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu masa persidangan ke II tahun sidang 2014, Senin (19/5/2014).
Firdaus menjelaskan, penduduk yang merokok di usia 45 hingga 54 tahun sebesar 32,2 persen, sementara usia 15 tahun ke atas sebanyak 54,1 persen. Prevalensi tertinggi pertama kali merokok, lanjut Firdaus, usia 15 hingga 19 tahun 43,3 persen dan sebesar 1,7 persen dan penduduk mulai merokok pertama kali di usia 5 hingga 9 tahun.
”Untuk mengatasi hal itu Kementerian Kesehatan mengharapkan Pemprov Bengkulu segera mengeluarkan kebijakan kawasan tanpa rokok di wilayah kerja masing-masing,” jelas dia.
Ia menambahkan, kawasan tanpa rokok merupakan ruang atau area yang dinyatakan dilarang untuk melakukan kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan atau pengguna rokok. Sedangkan tempat khusus merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus kegiatan merokok yang berada didalam kantor.
”Maksud pembentukan perda rokok dan kawasan merokok ini untuk melindungi individu dan masyarakat dari dampak buruk rokok, baik langsung maupun tidak langsung,” demikian Firdaus.(gie)