Rabu, April 24, 2024

Setubuhi Anak dibawah Umur, Pemuda KM 6,5 Terancam 20 Tahun Penjara

Kompol Jauhari Kapolsek Teluk Segara

Kota Bengkulu,Kupasbengkulu.com. – Seorang pemuda berinisal Yg (18) warga Km 6,5 Kota Bengkulu terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Sektor Teluk segara lantaran melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban berinisial RA(16) yang merupakan seorang pelajar di Kota Bengkulu.

Kronologis kejadian persetubuhan anak di bawah umur ini dijelaskan oleh Kapolsek Teluk segara Kompol Jauhari, hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku diketahui bahwa aksinya tersebut sudah dilakukan sebanyak lebih dari dua kali dan dilokasi yang berbeda, hingga akhirnya pada aksi terakhir nya pelaku mendatangi rumah korban dengan cara masuk lewat pintu belakang rumah milik korban. Oleh keluarga korban yang saat itu hendak cuci muka melihat ada seorang lelaki yang berada di kamar.

“Keluarga korban melihat laki – laki yang sembunyi dan dipaksa untuk keluar dari tempat ia bersembunyi di salah satu ruangan rumah korban,” kata Kapolsek

Kemudian usai keluar dari tempat perswembunyiannya pelaku langsung diinterogasi oleh warga yang saat itu juga sudah curiga dengan keadaan rumah milik korban. Akibat dari perbuatannya ini dikatakan oleh Kapolsek, bahwa pelaku akan terancam dikenakan hukuman kurungan pejara seumur hidup.

“Barang bukti milik korban juga sudah kita amankan seperti spray dan lain – lain, pasal yang dilanggar oleh pelaku  pasal 83 ayat 2 Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI No 23 TAHUN 2002 dengan ancaman lebih kurang 12 tahun atau 20 tahun Penjara.(nvd)

Related

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan ...

Usin Bangga DPRD Lahirkan Regulasi yang Bermanfaat Bagi Penyandang Disabilitas

Usin Bangga DPRD Lahirkan Regulasi yang Bermanfaat Bagi Penyandang...

Pemprov Hibahkan Bangunan, Gubernur Rohidin: Agar BMKG Miliki Gedung Representatif

Pemprov Hibahkan Bangunan, Gubernur Rohidin: Agar BMKG Miliki Gedung...

Pemda Kaur Dukung Gerakan Reforma Agraria Nasional

Pemda Kaur Dukung Gerakan Reforma Agraria Nasional ...

Jaksa Masih Menggali Kesimpulan Kasus Dana Stunting di Seluma

Jaksa Masih Menggali Kesimpulan Kasus Dana Stunting di Seluma ...