Jakarta, kupasbengkulu.com – Bagi anda yang berprofesi di bidang yang disebutkan ini siap-siap untuk bersaing, pasca efektif berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Ada 8 profesi yang dibebaskan bekerja lintas antar negara Asia Tenggara. Profesi tersebut meliputi insinyur, arsitek, tenaga pariwisata, akuntan, dokter gigi, tenaga survei, praktisi medis, dan perawat.
Seperti dikutip dari detik, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Hary Sudarmanto menjelaskan, meski dibebaskan, 8 profesi tenaga kerja asing dari lintas ASEAN tidak bisa bekerja langsung di Indonesia, begitu pun pekerja Indonesia di negara lain.
“Jadi dia kerja sendiri nggak boleh, dia kerja langsung jadi dokter atau buka praktik misalkan nggak boleh. Dia kerja harus dari sponsorship. Contohnya dokter, yah harus ada rumah sakit yang minta rekomendasi ke Kementerian Kesehatan, di konstruksi nanti perusahaan dapat rekomendasi dari Kementerian PUPR,” ujar Hary di Jakarta, Kamis (11/3/2016).
Kendati harus bekerja lewat permintaan yang diajukan perusahaan yang membutuhkan, jelas dia, tak ada pembatasan jumlah 8 profesi yang disepakati bebas bekerja lintas ASEAN ini.
“Nggak ada pembatasan sama sekali. Pokoknya nanti sesuai dengan perusahaan yang mengajukan sebagai sponsoship. Tidak ada pembatasan, siapa sponsornya, butuhnya berapa. Bukan dibebaskan begitu saja, tapi harus punya sponsor, insinyur atau dokter nggak boleh buka praktik individu,” jelasnya lagi.(dtk/kps)