Jumat, April 19, 2024

Ini Sidang Sengketa Informasi Publik Pertama di Bengkulu

suasana sidang ajudikasi yang digelar Komisi Informasi (KI) di Bengkulu
suasana sidang ajudikasi yang digelar Komisi Informasi (KI) di Bengkulu

kupasbengkulu.com – Bertempat di ruang rapat salah satu hotel di Kota Bengkulu Senin (9/6/2014) Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang ajudikasi sengekata informasi, antara Pemohon dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mitra Pemantau Dana Pemerintah (MPDP) Provinsi Bengkulu dengan Termohon, Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Sidang itu berkaitan Dokumen Kontrak Alat Kesehatan Alkes tahun 2011 dengan nilai proyek sebesar Rp 8,9 miliar.

Sidang ajudikasi adalah adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi dalam hal ini LSM MPDP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah.

Setelah menjalani proses sidang selama kurang lebih dua jam dan sempat di skors sekitar setengah jam, akhirnya Majelis Komisioner KI Pusat memutuskan menolak permohonan LSM MPDP Provinsi Bengkulu. Sebab LSM tersebut tidak melakukan keberatan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), terhadap permohonan informasi publik yang diajukan dengan jangka waktu 30 hari kerja.

Sehingga tidak masuk dalam kewenangan absolut dan bukan merupakan sengketa informasi.

Sidang kasus sengketa informasi tersebut merupakan yang pertama digelar di Bengkulu. Sidang itu  dipimpin Majelis Komisioner yang diketuai Yhannu Setyawan didampingi Anggota, Henny S. Widyaningsih dan Rumadi Ahmad.

Pihaknya melakukan sidang pendahuluan dengan pemeriksaan awal terhadap kedua belah pihak yang bersengketa.

Dikatakan Yhannu Setiawan, Termohon Dinas Kesehatan Kabupaten Benteng yang dihadiri oleh Sekretaris, Sukarman itu, seharusnya memberikan informasi yang menjadi hak publik. Baik itu berkaitan dengan rencana kegiatan, transparansi anggaran maupun perkembangan kegiatan yang sedang dilakukan di internal dinas sesuai pengajuan pihak Pemohon.

“Dengan tidak terpenuhinya prosedur untuk mendapatkan  keterbukaan informasi, maka kami putuskan untuk menolak permohonan Pemohon dan kasus ini selesai,” singkan Yhannu.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Lembaga Publik tidak boleh menutup-nutupi atau merahasiakan informasi yang menjadi hak publik. Sementara dalam kasus ini pihak Dinkes Benteng beralasan sudah membuka informasi ternyata hanya menyampaikan mekanisme lelang kegiatan. Selebihnya pihak dinas beralasan informasi yang diminta bersifat informasi yang dikecualikan.

Kasus tersebut sudah diajukan Pemohon sejak Juni 2013 lalu. Namun karena Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu pada saat itu belum terbentuk, karena baru dilantik pada akhir tahun 2013, maka kasus itu  langsung ditangani oleh KI Pusat.

Sementara, perwakilan LSM MPDP selaku Pemohon berpendapat kasus tersebut dilaporkan sebagai sengketa Informasi Publi,k karena pihak Dinkes beralasan dokumen yang diminta bersifat rahasia dan dikecualikan. Pihak Dinkes beralasan, mereka menolak memberikan informasi kepada LSM  karena menilai informasi itu tidak untuk konsumsi publik. (beb)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...