kupasbengkulu.com, Lebong – Motif penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa Efran Dopio (16) yang masih berstatus pelajar di SMK Muhammadiyah mulai terkuak. Kisah tragis yang dialami korban diceritakan dari mulut pelaku dan dapat disimpulkan awal masalah ini karena urusan percintaan.

Delapan dari sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menceritakan kronologis kejadian hingga terjadinya aksi penganiayaan tersebut.

Korban cemburu saat salah seorang tersangka membawa pacar korban inisial Re ke sebuah pesta.

Tak terima teman wanitanya dibawa orang lain, akhirnya korban yang pulang dari nonton pesta rakyat dalam rangka perayaan HUT Kabupaten Lebong tersebut lantas memainkan gas motornya ke kawanan tersangka ketika bertemu di Jembatan Talang Ulu.

Kawanan tersangka yang terpancing karena kelakuan korban akhirnya mengejar korban. Sesampainya di perbatasan antara Kelurahan Amen dan Desa Suka Marga, korban dan temannya Jeri sempat bersenggolan dengan salah seorang tersangka dan akhirnya terjatuh.

Pengakuan dari Jeri teman korban, dirinya juga sempat terkena pukulan dari para tersangka. Karena panik, akhirnya Jeri kabur menggunakan sepeda motor. Namun nahas bagi korban yang tinggal sendirian, ia berlari menuju healer padi milik H Taufik Andary, namun jalan tersebut buntu.

Disinilah korban mengalami penganiayaan yang oleh para tersangka hingga akhirnya meninggal dunia. Saat ini, 8 tersangka MG (16), TS (21), HR (16), Ta (14) yang semuanya merupakan warga desa Magelang Baru Kecamatan Lebong Sakti dan HE (20), IP (16), AA (15), RK (22). Sementara yang mengetahui kejadian hanya berstatus sebagai saksi lantaran tidak ikut serta melakukan penganiayaan.

Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin, didampingi Kabag Ops AKP Gusti Putu Adi Wirawan, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Tatar Insan, SH mengatakan, 8 orang tersangka telah ditahan di Mapolres Lebong. Untuk tersangka penusukan AL (16) dan satu orang lagi Ad (20) saat ini masih dalam pengejaran.

“Kedelapan tersangka ini dijerat dengan pasal 76 c jo pasal 80 ayat 3 UU no 35 thn 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkap Kasat.

Dijelaskan Kasat, untuk para tersangka yang sebagian masih bersatus dibawah umur, tidak dikenakan Sidang Diversi atas perbuatannya yang melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia. Hal ini lantaran ancaman pidana yang dijerat terhadap para pelaku diatas 7 tahun penjara.

“Walaupun sebagian pelaku masih dibawah umur, tidak akan dilakukan diversi karena pasal yang dijerat dan ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara. Kemudian kita juga menghimbau kepada keluarga pelaku yang berhasil kabur, agar dapat membujuk anaknya menyerahkan diri. disamping itu kita terus melakukan pengejaran,” demikian Kasat.(spi)