Kamis, April 25, 2024

SK Gubernur : Padang Bano “bukan” Wilayah Lebong

 

kupasbengkulu.com – Warga di Kabupaten Lebong dihebohkan dengan kabar beredarnya SK Gubernur Bengkulu, Nomor 135.6/218/B.I/2014 tertanggal 26 Maret 2014 yang ditujukan untuk Ketua KPU Provinsi Bengkulu perihal cakupan batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong yang intinya menyebutkan jika 5 desa milik Kabupaten Lebong yang berada di Kecamatan Padang Bano disebutkan tidak teregister dalam Permendagri Nomor 18 tahun 2013 atau tidak masuk dalam wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Lebong.


Didalam SK yang ditandatangani oleh Gubernur H. Junaidi Hamsyah, M.Pd tersebut disebutkan bahwa “Menyusul kembali surat kami No 135.6/4868/B.I/2013 tanggal 3 September 2013 dan menindak lanjuti surat Dirjen PUM Kementerian Dalam Negeri No. 136/2501/PUM tanggal 15 Agustus 2013 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat diatas, yang ditujukan kepada Ketua KPU RI dan tembusannya antara lain disampaikan kepada Gubernur Bengkulu (surat terlampir) bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri No. 136/1232/PUM tanggal 3 Agustus 2009 hal batas daerah kabupaten di Provinsi Bengkulu, pada point c no. 2 menegaskan bahwa berita acara kesepakatan tanggal 20 Juni 2008 yaitu alternatif III yang menjelaskan batas ke dua kabupaten dimulai dari Bukit Lumut sampai ke punggung Bukit Hulu Salai dengan titik Nol di Bukit Resam dengan koordinat 030 12’ 06.00” LS ; 1020 08’ 36.50” BT. 2. Surat menteri Kehutanan RI No 5.1277/011/KUH-1/2009 tanggal 31 Agustus 2009 hal penerbitan surat keterangan tanah, menjelaskan bahwa Pemkab Lebong telah mengeluarkan Peda Nomor 3 tahun 2007 tentang pembentukan desa di wilayah Padang Bano yang disebut Desa Padang Bano, Desa Sebayua, Desa Limes, Desa Uei dan Desa Kembung. Desa-desa tersebut sebagian maupun secara keseluruhan mencakup kawasan hutan yang meliputi kawasan TNKS, kawasan Hutan Lindung Gedang Hulu Lais (Registrasi 28) kawasan HPT Air Ketahun (Registrasi 70) kawasan HPT Air Bintunan (Regsitrasi 71) dan kawasan HP Urai Serangan (Registrasi 109) yang merupakan kawasan hutan di Kabupaten Bengkulu Utara.


Selanjutnya, dipoint ke 3 surat Gubernur Bengkulu tersebut disebutkan bahwa surat Menteri Dalam Negeri No. 136/2885/PUM tanggal 7 Desember 2012 hal batas daerah antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong pada nomor urut 1 point b menegaskan bahwa Berita Acara kesepakatan tanggal 20 Juni 2008 yaitu alternative III yang menjelaskan batas kedua kabupaten dimulai dari Bukit Lumut sampai ke punggung Bukit Hulu Salai dengan titik Nol di Bukit Resam dengan koordinat 030 12’ 06.00 LS ; 1020 08’ 36.50” BT.


Kemudian, pada point ke 4 yang menyebutkan bahwa Surat Dirjen Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri Nomor 136/2501/PUM tanggal 15 Agustus 2013 point 3 mengacu pada butir 2 wilayah 5 desa yang meliputi Desa Padang Bano, Desa Limes, Desa Sebayua, Desa Kembung dan Desa Uei Kecamatan Padang Bano Kabupaten Lebong berada pada wilayah Kabupaten Bengkulu Utara sehingga terjadi tumpang tindih cakupan wilayah. Dan pada point 5 disebutkan bahwa Surat Menteri Dalam Negeri no. 136/3117/PUM tanggal 16 Oktober 2013 Hal Status Cakupan Wilayah antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong menegaskan bahwa Kecamatan Padang Bano, Desa Padang Bano, Desa Limes, Desa Sebayua, Desa Kembung dan Desa Uei tidak teregister dalam Permendagri No 18 tahun 2013 serta menjelaskan bahwa Kabupaten Lebong terdiri dari 12 Kecamatan dan Kecamatan Padang Bano tidak terdaftar/tidak mempunyai kode wilayah.


Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Azman May Dolan saat dikonfirmasi  terkait adanya SK Gubernur tersebut mengaku sudah memegang surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu itu, mengenai cakupan batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong. Akan tetapi, ia enggan untuk berkomentar lebih jauh karena saat ini ia masih mempelajari maksud dari surat tersebut. “Memang, saya sudah memegang surat tersebut. Tapi, perlu dipelajari dulu apa inti dari surat tersebut, jika ini mengenai administrasi wilayah tentunya surat ini ditujukan kepada Bupati bukan kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu,” ujar Dolan. (spi)

Related

Perayaan HUT Rejang Lebong ke-143 Diakhiri Prosesi Adat Pancung Tebu

Kupas News, Rejang Lebong - Prosesi adat Pancung Tebu...

Hari Pertama Kerja, Gubernur Rohidin Berkantor di Rejang Lebong

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat memberikan arahan kepada pegawai...

Polisi Tangkap Pria 43 Tahun Kasus Percobaan Pemerkosaan

Kupas News, Rejang Lebong - Aparat kepolisian berhasil mengamankan...

Patroli Presisi Polres Rejang Lebong Sisir Kawasan Rawan Kiriminalitas

Kupas News, Rejang Lebong – Team Patroli Motor Presisi...

Pemkab Rejang Lebong Hibah Lahan untuk Pembangunan RS Bhayangkara

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung saat melakukan penandatangan penyerahan...