Kamis, Maret 28, 2024

Skema Mitra dalam Perkebunan Sawit dianggap Modus

illustrasi kelapa sawit
illustrasi kelapa sawit

Kota Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Sosialisasi hasil penelitian transmigrasi dan skema kemitraan yang dilakukan oleh yayasan lingkungan hidup Genesis Bengkulu bersama The Institute For Ecosoc Rights dan NCHR dalam penyampaian hasil penelitian terkait dengan skema kemitraan antara perushaan dan masyarakat, merupakan sebuah modus perushaan perkebunan guna memperluas lahan garapan yang diklaim dapat mensejahterahkan masyarakat yang ada di provinsi bengkulu.

Hal ini dikatakan oleh peneliti dari yayasan The Institute For Ecosoc Rights dan NCHR, Sri Palufi jika saat ini pemerintah haruslah cerdas dan masyarakat adalah point utama yang harus didahulukan kepentingannya untuk dapat menikmati hidup yang tanpa ada gangguan perushaan pekebunan semacam kelapa sawit yang hanya akan menjadikan masyarakat sebagai pekerja dan tidak bisa memiliki lahan sutuhnya, dengan sitem kemitraan ini bahwa menurut sri pemerintah harusnya melakukan kajian mendalam untuk memutuskan penerapan kerja sama antara perushaan dan warga.

“ini riset kita yang kedua tentang perkebunan sawit, dan akhirnya kemitraan antara perushaan sawit itu akan menajdi modus perushaan agar pengambilan lahan milik warga dan perluasan lahan perusahaan perkebunan, secara legal, kita lihat skema ini justru makin melindungi perusahaan dan merugikan masyarakat, ya jadi modus akhirnya, masyarakat bisa apa, misalnya seperti ini lahan yang dikelola itu oleh masyarakat seluas 10 hektar kemudian 1 hektar baru bisa dimiliki oleh warga, pertanyaannya 1 hektare itu apakah cukup untuk hidup dizaman ini,” ungkap Sri

Sri juga mencontohkan persoalan kemitraan yang terjadi di provinsi kalimantan Barat dengan menggunakan sistem kemitraan ini telah banyak merugikan masyarakat, dan masyarakat tidak bisa berbuat banyak untuk menghadaposi persoalan ini, karena memang secara aturan mereka (Perusahaan) legal dan diakui namun secara realitas masyarakat dirugikan oleh sistem yang biasa disebut dengan plasma atau usaha perkebunan (Plasma) kegiatan untuk melakukan usaha budidaya atau usaha industri perkebunan dalam bentuk perkebunan milik rakyat yang diusahakan oleh perseorangan diatas tanah hak milik atau hak guna usaha dan perkebunan yang dilakukan diatas hak guna usaha mulai dari pembibitan, penanaman pengolahan hasil sampai pemasaran serta pola inti plasma sebagaiamana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan menteri pertanian nomor :940/kpts/ot2.10/97 tentang pedoman kemitraan usaha pertanian merupakan hubungan antara kelompok mitra dengan perushaan mitra yang didalamnya perushaan bertindak sebagai inti dan kelompok mitra sebagai plasma.

“memang tidak semua perusahaan berlaku curang, dan ada yang memang benar – benar menerapkan sistem ini, tapi juga banyak yang tidak transparan misalnya di Riau dan kalimanatan barat yang pada akhirnya terjadi penjualan lahan kepada perushaan, jadi kami simpulkan praktek kemitraan ini sebenarnya tidak mengungtungkan masyarakat dan inilah dalih perushaan untuk menguasai lahan dan untuk memperluas perkebunan perushaan juga dengan menggunakan tangan pemerintah,” pungkas Sri.(nvd)

Related

DKP Gelar Kegiatan Vegetasi Mangrove dan Bersih Pantai Sambut HARNUS

Kupas News, Kota Bengkulu – Dalam rangka memperingati Hari...

Gubernur Rohidin Serahkan SK Izin Perhutanan Sosial di Desa Bio Sengok

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat menyerahkan SK Izin Perhutanan...

Selamatkan Habitat Gajah Sumatera

Kupas News, Bengkulu - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memastikan...

Gubernur Rohidin dan Komunitas Peduli Pesisir Tanam 15 Ribu Bibit Mangrove

Kupas News, Bengkulu - Dalam rangka memperingati Hari Mangrove...

Pegiat Sosial Empat Provinsi Dirikan JAGA Indonesia

Kupas News, Jakarta - Beberapa aktifis dan pegiat sosial...