Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kepahiang terus mencari tahu penyebab aset belum di-P3D-kan kabupaten induk. Pansus akan koordinasikan UU Nomor 39 Tahun 2003 ke pemerintah pusat.
“Pansus cari tahu alasan hingga belum di-P3D-kan, Pansus akan koordinasikan kekuatan UU Nomor 39 ke pemerintah pusat, ” sampai Ketua Pansus 1, Zainal, Selasa (17/81/2017).
Tentang adanya surat kesepakatan pemanfaatan Rumah Sakit Jalur II, Zainal dengan tegas mengatakan tidak mempersoalkan, mengingat tugas pansus untuk menelusuri alasan aset yang belum diserahkan.
“Surat kesepakatan Dinkes RL dengan Kepahiang tentang pemanfaatan aset daerah itu di 2006 dan 2010. Pansus bukan mempersoalkan pemanfaatan RS melainkan untuk menelusuri alasan Pemkab RL belum memberikan ke Pemkab. Pansus akan koordinasikan kekuatan UU Nomor 39, ” ujarnya.
Pembahasan yang dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan, Bidang Aset BKD, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan, diingatkan anggota Pansus, Supianto, agar tidak hanya menerima saja.
“Kita lawan, kita jangan hanya menerima saja, ” tegas Supianto.
Kabag Hukum Setda, Hendri mengemukakan Pemkab Rejang Lebong hanya memanfaatkan RS.
“Bukannya memiliki, melain memanfaatkan saja berdasarkan kesepakatan antara Rejang Lebong dan Kepahiang sebelum era Hidayatullah Sjahid. Aset RS Jalur II baru dapat dimanfaatkan setelah mendapatkan keputusan Gubernur,” terangnya.(slo)
.