kupasbengkulu.com – Lurah Pasar Bawah, Kabupaten Bengkulu Selatan, Ahyar menyesalkan, tingginya pungutan biaya parkir kendaraan roda dua motor sebesar Rp 5.000 dan kendaraan roda empat Rp 10.000 di lokasi obyek wisata Pantai Pasar Bawah, Kabupaten Bengkulu Selatan, yang dipungut oleh oknum petugas parkir di obyek wisata itu.
Biaya masuk dan parkir, terang dia, sudah diluar ambang kewajaran. Pasalnya, menurut Ahyar, bahwa Bupati Bengkulu Selatan telah mengintruksikan saat hari besar pengelolaan kawasan obyek wisata langsung ditangani oleh pemerintah, bukan pihak ketiga.
”Biaya yang ditetapkan oleh pengelola itu terlalu tinggi dan melebihi dari ketetapan pemerintah melalui Perda yang ada, hal ini pihak pengelola telah mengangkangi Perda,” kata Ahyar, saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2014).
Senada disampaikan, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Bengkulu Selatan Fauzi menjelaskan, biaya yang di pungut oleh pengelola terlalu tinggi sehingga memberatkan pengunjung. Sementara berdasarkan peraturan pemerintah Bengkulu Selatan, biaya parkir motor Rp 1.000 dan Mobil Rp 2.000.
”Berani sekali mereka menetapkan harga sendiri. Padahal aturannya sudah jelas, ada pada Perda BS, ini sangat tidak masuk akal dan tidak wajar,” beber Fauzi diamini Sekretaris Pokdarwis, Yuhin.
Dari pantauan kupasbengkulu.com, selain biaya masuk dan biaya parkir, pihak pengelola juga menetapkan biaya sewa lapak sebesar Rp 300 ribu, dengan luas setipa lapak sekiatar per 2,5 Meter x 5 Meter. Besaran biaya tersebut diluar biaya pasang terpal dan merangkai pondok yang terbuat dari kayu pancang.
Hingga berita ini diturunkan, Kadis Budparhub Bengkulu Selatan, Ahmad Saputro belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan pengelolaan obyek wisata yang mengkakangi perda.(tom)