Seluma, kupasbengkulu.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais akan menggelar sidang lapangan terkait kasus dugaan pencurian kelapa sawit milik PT Agri Andalas terhadap terdakwa Nurdin warga Desa Rawah Indah Kecamatan Ilir Talo kamis (03/11/2016).
Sidang lapangan ini digelar usai mendengarkan keterangan terdakwa yang mengaku tidak mencuri sawit milik perusahaan seperti yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais.
“Kita akan datang ke lokasi untuk mengetahui lebih jelas terkait keterangan terdakwa dan jaksa,”kata Ketua PN Tais Subchi Eko Putro senin (31/10/2016).
Eko mengatakan dalam sidang lapangan ini nantinya juga akan menghadirkan terdakwa Nurdin karena keterangan terdakwa akan diperjelas saat sidang lapangan digelar.
“Kita sudah koordinasi ke pihak kepolisian untuk pengamanan,”ujarnya.
Sebelumnya Nurdin dituduh mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan PT Agri Andalas sebanyak 28 tandan, Dalam sidang terdakwa mengatakan tidak mencuri sawit milik perusahaan melainkan panen dikebun miliknya sendiri.(Sep)