Seluma, kupasbengkulu.com – Humas perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agri Andalas, Hasan menyebutkan, tidak ada lahan transmigrasi yang dikelola oleh perusahaan, sebab lahan perluasaan perkebunan dimiliki tidak tertera masuk dalam kawasan Desa Rawah Indah Kecamatan Ilir Talo.
“Pemda salah sasaran, salah alamat, setahu kami lahan transmigrasi rawah indah masih ada,” kata Hasan kamis (09/03/2017).
Kata dia, yang diklaim sebagai lahan transmigrasi masuk dalam wilayah Desa Kunduran Kecamatan Seluma Timur. Pihak perusahaan membeli tanah dengan sistem ganti rugi pada masyarakat.
“Tidak ada lahan atas nama lokasi rawah indah yang ada warga Kunduran, Talang Sali yang memang masuk dalam izin perluasaan,” jelasnya.
Menurutnya, luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agri Andalas kurang lebih 6500 Hektare dan izin perluasaan seluas 2000 hektare.
“Izin perluasan itu belum sepenuhnya bisa digarap karena harus ada proses ganti rugi lahan. Jika masih ada yang mengaku miliki lahan, monggo silahkan tempuh jalur hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, Asisten I Setda Seluma Mirin Ajib mengatakan, menerima surat dari Pemda Provinsi Bengkulu untuk menyelesaikan persoalan lahan II Â transmigrasi di Desa Rawah Indah Kecamatan Ilir Talo yang diduga telah dicaplok oleh perusahaan PT Agri Andalas. Pemda Provinsi meminta agar Pemkab Seluma menyelesaikan secara musyawarah. Jika tidak dapat diselesaikan Pemkab Seluma diminta menempuh jalur hukum dengan menggugat PT Agri Andalas secara Perdata ke Pengadilan.(sep)