kupasbengkulu.com – Terkait penangkapan warga Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma, berinisial Ln dan Nd, dibantah jajaran Mapolres Seluma jika telah meringkus kedua warga tersebut.
(Baca juga : Tuntut Pembebasan, Puluhan Warga Datangi Mapolres Seluma)
Kapolres Seluma, AKBP. P.Lumban Gaol melalui Pelaksana Harian (Lakhar) Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu. Agus Gunawan mengungkapkan, bahwa tidak ada penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian.
“Tidak ada yang ditangkap, kalau melakukan penangkapan harus mengeluarkan Surat Penangkapan (SP). Kita hanya antisipasi jika ada warga yang bersikap anarkis, makanya kita bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan,” kata Agus, Jumat (12/9/2014).
Sementara mengenai status kepemilikan lahan, lanjut Agus, tidak masuk dalam rana kepolisian.
“Kalau status tanah, kepolisian tidak berani menjelaskan, terkait laporan saat ini baru batas pemeriksaan saksi,” demikian Agus.(cr9)