Seluma, kupasbengkulu.com – Rencana DPRD Seluma membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang alih fungsi lahan disambut baik oleh petani di kabupaten ini. Hanya saja petani meminta pemerintah tidak hanya melarang masyarakat, namun dapat menjamin kesejahteraan para petani, khususnya petani padi.
“Kami mendukung penuh inisiatif dewan. Tapi inti Perda jangan hanya perihal larangan sawah jadi sawit, yang terpenting adalah normalisasi pengembangan dan pembangunan irigasi, normalisasi fungsi penjaga pintu air, normalisasi distribusi pupuk, normalisasi peran PPL, mantri pertanian, pemanfaatan alsintan, bimbingan teknik pertanian mekanis, hingga pengendalian harga panen,” kata petani kecamatan Seluma Selatan, Herwan Saleh, Kamis (13/10/2016).
Menurut Herwan, dengan adanya sistem tersebut keinginan petani untuk alih fungsi lahan sangat tipis karena kebutuhan pertanian terpenuhi.
“Jangan ketika musim panen harga gabah turun, ini kan merugikan petani,” bebernya.
Diketahui, menurut hasil sensus BPS tingkat konsumsi beras rata-rata 139 kg per orang per tahun. Sehingga 200 ribu warga seluma butuh 27.800 ton beras per tahun dan membutuhkan sawah modern/ teknis/ mekanis 2.780 hektar, atau sawah tadah hujan 15.000 hektar. (sep)