Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Berdasarkan temuan BPK RI terkait penggunaan dana rutin Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2013, ditemukan adanya indikasi dugaan perjalanan dinas fiktif. Dari SPPD fiktif tersebut, disinyalir uang negara hilang sebesar Rp 70 juta. Hal ini disampaikan Ketua LSM Pekat, Ishak Burmansyah.
Ia menambahkan, bahwa selain perjalanan dinas, masih ada juga temuan BPK RI terkait kerugian negara dari berbagai item penggunaan dana rutin di SKPD tersebut. Ishak menjelaskan, kemungkinan besar modus yang digunakan dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) menggunakan kuitansi palsu dari hotel tempat lokasi menginap.
Pihaknya pernah menelusuri, hasilnya kemungkinan besar kuitansi tersebut adalah fotocopy, namun dibubuhi cap buatan sendiri. Tulisan dikwitansi tersebut dijiplak sehingga dapat memalsukan angka ongkos menginap.
“Dugaan kita, modusnya seperti ini, menginap dengan bayaran Rp 105.000 bisa dinaikkan menjadi Rp 350.000, karena dilakukan berulang-luang, maka ada banyak uang negara yang dilarikan,” ungkap Ishak.
Ishak menegaskan, pihaknya akan segera mengirimkan surat pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup untuk menanyakan hasil pemeriksaan terkait kasus ini. Pasalnya, ia sudah mendengar bahwa saat ini Kejari Curup tengah melakukan penyelidikan.
“Kami telah mendapatkan informasi bahwa pihak Kejaksaan Negeri Curup juga sedang melakukan penyelidikan, pengumpulan bukti dan pengumpulan bahan keterangan terhadap temuan BPK RI ini,” pungkasnya.(vai)