kupasbengkulu.com – Status kepemilikan tanah atas izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Way Sebayur yang sudah masuk dalam tahap pelelangan yang dimenangkan oleh pihak PT Sindabi Indah Lestari (SIL) di Kabupaten Seluma ditangani oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu,hal itu diutarakan Kasi Sengketa Konflik dan Perkara BPN Kabupaten Seluma Syafei,S.sos kepada kupasbengkulu.com,Senin (15/9/2014).
“Itu terbitan dari tingkat pusat berdasarkan usulan BPN Kabupaten Seluma, jadi terkait kejelasan kepemilikan tanah PT SIL kita tidak menanganinya,”ungkapnya.
Ditambahkannya saat ini tahap tersebut baru memasuki tahap survei lapangan.
“Minggu kemaren BPN provinsi turun ke Seluma untuk mengecek lokasi lahan PT tersebut, kalau di Kabupaten Seluma jelas kami tegaskan tidak akan menerbitkan surat apapun jika status tanah bersengketa,”demikian Syafei.(cr9)