kupasbengkulu.com – Bupati Lebong, H. Rosjonsyah, SIP, M.Si, dalam upaya meningkatkan disiplin, etika, wibawa, motivasi dan produktivitas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong. Bupati Lebong mengeluarkan surat edaran kepada seluruh PNS di lingkungan Pemda Lebong untuk wajib menggunakan atribut lengkap serta menggunakan tanda pangkat.
“Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2009 tentang perubahan pertama atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” tegas Bupati.
Dikatakan lagi, selain menindak lanjuti peraturan Menteri Dalam Negeri, aturan menggunakan atribut lengkap dan tanda pangkat tersebut juga menindak lanjuti Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 F Tahun 2007 dan surat edaran Nomor 188/6017/B.7/2010 tanggal 23 Desember 2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Untuk pakaian juga kita tetapkan seperti pakaian LINMAS digunakan pada hari Senin, PDH warna Khaki digunakan pada Selasa sampai kamis dengan memakai atribut lengkap dan tanda pangkat. Sedangkan untuk Jumat menggunakan pakaian olah raga dan Sabtu menggunakan pakaian Batik Basurek dengan menggunakan name tag. Untuk itu, saya imbau pihak Satpol PP dan BKD untuk dapat mengawasi pelaksanaan aturan penggunaan Pakaian Dinas PNS di lingkungan instansi, Pemkab sesuai aturan yang telah ditetapkan,” jelas Bupati.(spi)