Bengkulu, kupasbengkulu.com – Ahli lingkungan hidup Universitas Bengkulu, Gunggung Seno Aji, mengingatkan kepala daerah baru diberikan waktu enam bulan setelah dilantik untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Tidak saja itu, yang lebih penting kata Gunggung, RPJMD harus mengacu pada Perpres nomor 13 tahun 2012 tentang tata ruang Pulau Sumatera harus berbasiskan ekosistem.
“RPJMD harus mengacu pada Perpres tersebut, di mana setiap rencana pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan hidup, jika tidak maka Mendagri akan mencoret RPJMD tersebut,” ungkap Gunggung.
Saat ini banyak RTRW sebuah wilayah menyepelekan aspek lingkungan hidup, akibatnya kerusakan ekosistem, bencana banjir, longsor datang silih berganti menimpa masyarakat.
Pemerintah Daerah wajib membentuk tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam menyusun RJPMD agar pembangunan masing-masing daerah memiliki konsep yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Lebih jauh kata Gunggung, bagi daerah yang mengajukan RPJMD tanpa mengacu ekosistem dan lingkungan hidup maka Mendagri secara konstitusi juga akan menolak RPJMD tersebut.
Dorongan pembuatan RJPMD harus sesuai dengan Perpres ini disampaikan Gunggung dalam lokakarya yang digelar Yayasan Genesis, di Mukomuko, bertemakan, Kajian lingkungan hidup Kabupaten Mukomuko, Sebagai daasr perencanaan pembangunan berkelanjutan berbasis tata ruang Sumatera.(kps)