Jumat, Maret 29, 2024

Tabat Bergeser, Masyarakat Seluma Ancam Demo ke Pemprov

Rapat Tabat Seluma

Seluma, kupasbengkulu.com – Puluhan Kepala Desa dan Lurah di Kecamatan Semidang Alas (SA) dan Semidang Alas Maras (SAM) melaksanakan rapat bersama dikantor Camatan SAM pada kamis (16/03/2017).

Rapat ini menyikapi hasil keputusan rapat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Pada poin tiga menyebutkan Tapal Batas (Tabat) wilayah Kabuputen Seluma dengan Bengkulu Selatan adalah jembatan desa Muara Maras. Sehingga hal itu menjadi penolakan warga yang berada ditabat tersebut. Sebab dalam keputusan Mahkama Konstitusi (MK) tahun 2013 lalu telah menggugurkan gugatan yang diajukan oleh Pemkab Bengkulu Selatan serta mengembalikan batas wilayah pada Mendagri yang mengacu pada MK.

“Kalau mengacu pada kesepakatan rapat senin lalu maka 6 desa di kecamatan SAM akan  masuk pada wilayah Bengkulu Selatan. Namun jika mengacu pada putusan MK sudah jelas seharusnya batas Seluma dan BS adalah Desa Serian Bandung dan  Selali,” kata Camat SAM Marhakidinata kamis (16/03/2017).

Pada keputusan bersama dalam rapat yang digelar oleh Pemprov Bengkulu ke enam desa dikabupaten Seluma khususnya di kecamatan SAM ini akan ditarik ke BS. Seperi desa Serian Bandung,Jambat Akar, Gunung Kembang, Maras Bantan, Muaro Maras, Gunung Bantan dan tiga desa seperti pada kecamatan SA ikut habis seperti desa Suban, Maras Jauh dan Petai Kayu akan masuk BS. Sehinga hal ini lah yang membuat keresahan warga di dua kecamatan ini.

“Masyarakat merasa resah jika tidak ada keputusan yang jelas ditakutkan terjadi konflik horizontal,” ujar dia.

Dalam rapat bersama para Kades dan Lurah didaerah itu berencana akan menggelar aksi demo ke Pemda Seluma dan Pemprov Bengkulu untuk menyampaikan penolakan terhadap hasil keputusan bersama dalam rapat yang dilakukan oleh Pemprov Bengkulu. Sisi lain para Kades di dua Kecamatan itu akan membuat surat pernyataan menolak putusan hasil rapat bersama yang digelar Pemprov Bengkulu kemudian agar tetap mengacu pada putusan MK tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Muko muko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur.(sep)

Related

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...

Terindikasi Ajang Kampanye, Program Sapa Warga Bupati Erwin Disorot Bawaslu

Terindikasi Ajang Kampanye, Program Sapa Warga Bupati Erwin Disorot...

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Mahfud Semprot Gibran: Pertanyaan Receh, Ngarang dan Ngawur

Mahfud Semprot Gibran: Pertanyaan Receh, Ngarang dan Ngawur ...