lebong, kupasbengkulu.com – Kabid Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lebong, Januar Pribadi terus berupaya untuk melindungi para buruh dan pekerja yang ada di Kabupaten Lebong.
Salah satu upaya tersebut yakni Januar dengan tegas mengatakan tenaga kerja yang digaji di bawah UMP (Upah Minimum Provinsi) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, agar dapat melaporkan hal itu ke dinas terkait yakni Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebong.
“UMP untuk Provinsi Bengkulu pada tahun 2014 dan telah ditetapkan oleh Gubernur sebesar Rp 1,3 juta. Nilai tersebut adalah jumlah minimum yang harus diterima pekerja untuk masa kerja satu bulan, kalau kurang dari itu segera laporkan,” tegas Januar.
Diketahui, berdasarkan surat keputusan Gubernur Bengkulu nomor : Y.459.XIV.Tahun 2013 tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu tahun 2014 bahwa upah minimum provinsi sebesar Rp 1.350.000 perbulan. Selain itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi juga meminta agar Dinas terkait di Kabupaten untuk melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014 dan dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi propinsi Bengkulu.
“Nah, kalau ada laporan terkait hal tersebut, tentu saja kita tindak lanjuti. Kemudian untuk perjanjian kerja dengan upah di bawah UMP tidak lagi boleh dijalankan. Sebab itu jelas-jelas melanggar peraturan,” demikian Januar.(spi)