Sabtu, April 20, 2024

Tak Terbukti Pembakar Lapas Malbero, Dua Terdakwa Divonis 18 Bulan Penjara

Dua Terdakwa Kerusuhan Lapas Malbero Mendengarkan Vonis Majelis Hakim
Dua Terdakwa Kerusuhan Lapas Malbero Mendengarkan Vonis Majelis Hakim

 

Kota Bengkulu,Kupasbengkulu.com – Dua terdakwa dalam kerusuhan Lapas Malbero yakni Novtri Kurniadi (23) dan Mahbrur (38) warga Kota Bengkulu yang sebelumnya diduga sebagai pelaku pembakar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Malbero, akhirnya menerima vonis dari majelis hakim selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Boy Saylendra dengan agenda mendengarkan vonis terhadap keduanya di Pengadilan Negeri Bengkulu Rabu,(09/11/2016) jika kedua terdakwa ini tidak terbukti melakukan aksi pembakaran saat kerusuhan berlangsung di lapas malbero pada Jumat lalu (25/3), oleh karena itu kedua terdakwa hanya dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan. Kemudian menurut hakim Boy Syailendra, SH di dalam persidangan, hal yang meringankan kedua terdakwa yakni juga para terdakwa mengakui perbuatannya telah salah, para terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatan dan menyesali perbuatan, terakhir para terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Setelah proses persidangan kedua terdakwa melakukan upaya hukum untuk pikir-pikir kembali atas keputusan vonis tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun enam bulan, terdakwa tidak terbukti dan menolak dakwaan primer pasal 187 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembakaran yang disangkakan dari Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi terdakwa hanya terbukti disangkakan pasal 170 KUHP tentang perusakan, oleh karena itu terdakwa dijatuhi vonis satu tahun enam bulan kurungan, dan membebankan kepada terdakwa utuk membayar biaya persidangan sebesar Rp 2000,”kata Majelis Hakim Boy Syalendra.

Disamping itu Nelly Enggreni, SH salah seorang pengacara dari terdakwa Noftri Kurnadi (23) menyatakan untuk menghormati perihal putusan majelis hakim terhadap kliennya ini namun Nelly juga berharap dalam persidangan tersebut, seharusny kliennya ini dapat dibebaskan dari segala dakwaan yang dibebankan terhadap Noftri, dirinya beralasan jika kliennya ini tidak terbukti sebagai pelaku pembakaran lapas, namun, untuk pengerusakan dalih dari Nelly bahwa kliennya terpaksa merusak sel yang ada di beberapa blok untuk dapat menyelamatkan tahanan yang lain dari peristiwa kebakaran di Lapas Malabero.

“Memang pembakarannya tidak terbukti, namun menurut kita perusakannya juga tidak terbukti. Tapi majelis hakim berpendapat lain namun kita hargai itu. Untuk perusakan itu karena dia merusak dalam rangka menyelamatkan temannya dikamar tahanan nomor 15. Bukan merusak dahulu baru terjadi kebakaran,”tandas Nelly.

Akibat peristiwa kebakaran tersebut diketahui telah menelan korban jiwa sebanyak 5 orang tahanan yakni Heru Biliantoro, Endra Novianto dan Medi Satria serta Agus Purwato yang tewas dikarenakan tak sempat menyelamatkan diri saat peristiwa kebakaran tersebut terjadi.(nvd)

Related

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu ...

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...