Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Sepanjang aliran Sungai Musi yang mengalir di Rejang Lebong, tepatnya wilayah Curup Utara banyak dieksploitasi menjadi tambang pasir dan galian C. Hal ini diungkapkan Ketua LSM Pekat Ishak Burmansyah, kepada kupasbengkulu.com, Jumat (31/10/2014). Setelah dilakukan pengecekan, ternyata banyak diantara tambang tersebut yang memiliki izin tidak masuk akal.
Menurut Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, untuk dapat mengelola dan mengeksploitasi wilayah sepanjang Sungai, setidak-tidaknya harus mendapat izin dari Dirjen Departemen Pekerjaan Umum. Pengurusan izin tersebut, masih akan dimulai dari observasi wilayah, kemudian melakukan cross check terhadap dampak yang akan ditimbulkan dengan adanya aktivitas pertambangan disepanjang jalur sungai tersebut.
“Pertanyaannya adalah, mengapa mereka bisa dengan mudah mendapatkan izin untuk eksploitasi sungai, padahal dampaknya terlihat dengan mulai menurunnya tingkat kejernihan air tersebut,” jelas Ishak.
Disisi lain, Kepala Dinas pertambangan dan Energi (Distamben) Rejang Lebong, Elwan Effendi, melalui Kabid Pertambangan, Istianti Ida Laksana mengungkapkan saat ini timnya sedang melakukan pengusutan atas hal tersebut. Ia menambahkan, bila benar perizinan tambang ini bermasalah, maka mereka akan menindak para pemilik tambang.
“Bisa saja kita hentikan aktivitas pertambangnnya, apalagi bila terbukti merusak ekosistem alam,” demikian Ida.(vai)