Jumat, Maret 29, 2024

Tanpa Izin Humas PN, Wartawan Dilarang Liput Sidang

Pasangan suami istri yang didudukan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan penipuan

Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang melarang wartawan meliput sidang tanpa izin. Larangan disampaikan terhadap sejumlah wartawan lokal yang akan meliput sidang perkara dugaan penipuan, Senin (30/01/2017).

“Saudara dari mana, masuk main jeprat jepret, sudah izin humas belum, mau liput apo ajo ? Jangan asal foto, karen bisa menganggu ketertiban sidang,” kata ketua majelis hakim.

Sesaat wartawan dari media cetak dan online diminta meninggalkan ruang sidang, langsung menuju ke arah ruang humas. Salah seorang pegawai di PN kemudian menyarankan kepada wartawan untuk menemui Ketua PN.

“Bukan kita melarang, tapi keluar masuk ruang akan menggangu kosentrasi hakim,” terang Ketua PN,  Nurjusni.

Nurjusni menegaskan, setiap wartawan yang akan meliput jalannya sidang, harus meminta izin dari Humas PN.

“Kamera juga dapat menganggu kosentrasi hakim, izin humas dulu sebelum melakukan peliputan, kami minta agar dimaklumi,” ujarnya.

Sementara, majelis hakim yang memimpin jalannya sidang perkara dugaan penipuan ini, terdiri dari ketua majelis hakim Irwin Zaily dan hakim anggota, Yongki dan Yulia Marhaena.

Sedangkan terdakwa, meliputi dari Jumidan (64), Siti Rumani (63) dan Sahim Saklimah (73).(slo)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...