Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang melarang wartawan meliput sidang tanpa izin. Larangan disampaikan terhadap sejumlah wartawan lokal yang akan meliput sidang perkara dugaan penipuan, Senin (30/01/2017).
“Saudara dari mana, masuk main jeprat jepret, sudah izin humas belum, mau liput apo ajo ? Jangan asal foto, karen bisa menganggu ketertiban sidang,” kata ketua majelis hakim.
Sesaat wartawan dari media cetak dan online diminta meninggalkan ruang sidang, langsung menuju ke arah ruang humas. Salah seorang pegawai di PN kemudian menyarankan kepada wartawan untuk menemui Ketua PN.
“Bukan kita melarang, tapi keluar masuk ruang akan menggangu kosentrasi hakim,” terang Ketua PN, Â Nurjusni.
Nurjusni menegaskan, setiap wartawan yang akan meliput jalannya sidang, harus meminta izin dari Humas PN.
“Kamera juga dapat menganggu kosentrasi hakim, izin humas dulu sebelum melakukan peliputan, kami minta agar dimaklumi,” ujarnya.
Sementara, majelis hakim yang memimpin jalannya sidang perkara dugaan penipuan ini, terdiri dari ketua majelis hakim Irwin Zaily dan hakim anggota, Yongki dan Yulia Marhaena.
Sedangkan terdakwa, meliputi dari Jumidan (64), Siti Rumani (63) dan Sahim Saklimah (73).(slo)